Kota Agung Timur (Duta Lampung Online) upati tanggamus Hj.Dewi Handajani Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus. Masa Sidang Ke II Tahun 2021 Yang di buka langsung oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan S.sos. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM Safi’i, Sekretaris Daerah Hamid H. Lubis, para Asisten, , Beberapa Staf Ahli, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan S.sos, Beserta 41 Anggota DPRD Kab.Tanggamus, Forkopinda, Beberapa OPD dan Camat Se-kabupaten Tanggamus. Di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus Jum’at (16 April 2021).
Dalam Pembahasan Tersebut ada Beberapa Agenda Pembahasan. yakni sebagai berikut :
1.Rapat Paripurna Penyampaian Usulan dan Penandatanganan MoU Perubahan PROPEMPERDA Tahun 2021.
2. Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus, Rencana Persetujuan DPRD dan Pendapatan Akhir Bupati Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tanggamus Tahun 2020.
3 Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Tanggamus.
Sebelum menyampai Sambutannya Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyucapkan, Di Awal Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah ini.
Saya Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah puasa. Semoga kita sebagai umat muslim yang ta’at dapat menjalankan ibadah ini dengan sebaik-baiknya.
Dalam penyampaian nya:
Sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Disebutkan bahwa “Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta mengkonfirmasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat” hal ini perlu dilakukan sebagai Pengejawantahan Pilar Pemerintah,. Baik melalui Konsep Akuntabilitas serta transparansi yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemerintah Daerah.
Dimana pemberian kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah, harus diimbangi dengan pertanggungjawaban terhadap segala kebijakan tindakan dan keputusan yang diambil dalam rangka mewujudkan Visi Misi yang telah ditetapkan.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, juga ditegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat progress refort terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran yang telah berjalan.
Dan beberapa waktu yang lalu, yaitu tanggal 1 April 2021. Saya telah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terhormat, sebagai Bahan Evaluasi terhadap Kinerja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama tahun 2020.
Selanjutnya, sebagaimana kita ketahui bahwa sejak disampaikan LKPj Bupati Tanggamus ini, maka telah dievaluasi dan dibahas bersama oleh DPRD Kabupaten Tanggamus. Yang keputusannya telah pula disampaikan oleh DPRD Kabupaten Tanggamus.
Sebagaimana tadi telah kita dengarkan bersama, Oleh karena itu, sudah sepatutnya kami menyampaikan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, khususnya Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPj serta pihak-pihak yang terlibat dalam Proses Evaluasi LKPj Bupati Tanggamus tahun 2020 ini.
Kemudian terhadap catatan dan evaluasi dari LKPj ini, baik yang berupa rekomendasi, masukan dan kritik kami menyadari bahwa dari apa yang kami lakukan selama ini masih terdapat beberapa kekurangan Oleh karena itu, jika Dewan yang terhormat telah menyampaikan catatan tersebut, Akan Kami jadikan sebagai suatu kontribusi yang positif bagi kami, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan program pembangunan saat ini dan program selanjutnya.
Untuk itu kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, saya meminta agar benar-benar mencermati berbagai masukan dan kritikan tersebut, hendaklah itu semua dapat diakomodir dan disikapi dengan lebih serius demi tercapainya tujuan dari Program Pembangunan yang kita laksanakan kearah yang lebih baik.
Termasuk jika selama ini masih terdapat Ego Sektoral yang berakibat pada kurang konsisten nya pencapaian kinerja RPJMD Kabupaten Tanggamus dan 55 Program Aksi Kepala Daerah, maka diharapkan hal tersebut dapat diluruskan kembali agar proses pembangunan di Kabupaten Tanggamus berjalan secara sistematis dan sesuai dengan rambu-rambu yang ada.
Perlu juga saya sampaikan bahwa dibalik beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2020 yang lalu tentu terdapat kemajuan dan keberhasilan di berbagai bidang pembangunan yang telah kita capai.
Tentunya kemajuan dan keberhasilan tersebut merupakan Hasil Karya dari kita semua. Baik dari kalangan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif serta segenap Elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah juga ditegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada DPRD bersifat progress report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran yang telah berjalan.
Oleh karena itu melalui kesempatan ini kembali saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah Bersatu padu dalam mewujudkan kemajuan dan keberhasilan tersebut semoga kebersamaan ini tetap dapat terus kita pertahankan ditingkatkan dengan lebih baik lagi pada masa-masa yang akan datang.
Walau pun di masa Pandemi Covid – 19 ini, kita semua harus optimis dan tetap semangat, agar apa yang kita harapkan, kita sama- sama bekerja, agar apa yang diingin kan cepat segera tercapai, dalam pembangunan dj segala bidang ucap Bupati Tanggamus Dewi Handajani. (Ijal/Kominfo)