PESAWARAN (DLO)– Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tegas memerintahkan satker terkait untuk menutup dan menghentikan kegiatan tambak udang khususnya tambak udang di Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
“Semalam Bapak Camat Punduh Pidada (Thamrin) sudah melaporan kepada saya dan saya perintahkan tambak udang tersebut ditutup dan dihentikan sementara semua kegiatan di sana,” kata Dendi, dilansir dari Lampung Post, Rabu (18/1/2017).
Dia menjelaskan tambak udang di Desa Bawang tersebut memang sudah mempunyai izin namun izinnya hanya seluas 4 hektare pada November 2014 lalu sebelum dia menjabat sebagai bupati di Kabupaten berjulukan Bumi Andan Jejama.
“Saya tegaskan semua aktivitas di lokasi tambak udang itu dihentikan dan ditutup sementara sampai tim investigasi ke lokasi dan adanya pertanggungjawaban administrasi,” jelasnya.
Dia menambahkan kepemilikan tambak udang tersebut sudah berpindah tangan dari si A ke si B, yang menjadi permasalahan bukan hanya masalah perizinan dan luas lahan yang digunakan untuk lokasi tambak, melainkan lebih kepada masalah dampak kerusakan lingkungan dan penebangan hutan mangrove-nya.
“Fokus permasalahan bukan hanya pada perizinan tetapi tim yang dibentuk akan melakukan investigasi terkait penebangan hutan mangrove (green belt) dan kerusakan lingkungan (ekosistem laut). Terkait kasus hukum, saya sudah perintahkan camat untuk melaporkan ke Polsek Padangcermin,” ujarnya.