Pesisir Barat ( Duta Lampung Online)-Bupati Pesisir Barat, DR. Drs. Hi.AGUS ISTIQLAL, SH.,MH, hadiri rapat paripurna DPRD kabupaten setempat, dengan agenda penetapan program legislasi daerah setempat. Acara diadakan di gedung wanita pada Kamis (1/12/2016)
Dalam sambutanya Bupati Agus Istiqlal mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah di Amandemen, yang sebelumnya tidak disebutkan. Setelah UUD 1945 di Amandemen Peraturan Daerah kemudian menjadi bagian dari hirarki (penjenjangan) peraturan perundang-undangan.
“Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, Dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hirarki (pejenjangan) peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan,”ujar bupati.
Pada kesempatan bupati Agus Istiqlal juga mengatakan, selaku pihak eksekutif akan menyampaikan penjelasan terhadap Raperda yang telah disetujui oleh anggota dewan yang terhormat untuk menjadi program legislasi daerah (prolegda) tahun 2017.
Dia juga menjelakan dari Raperda yang dimaksud diantaranya yakni, pertama, pihaknya sangat mendukung bahwa pada saat ini Kabupaten Pesisir Barat memerlukan ketertiban, keindahan dan kebersihan, serta terbebas dari ternak yang berkeliaran di jalan umum dan diberbagai ruang publik yang menyebabkan kecelakaan lalulintas. Dengan demikian dipandang perlu aturan tentang penertiban hewan ternak.
Kedua menurut bupati, sebagaimana diketahui bersama di Kabupaten Pesisir Barat terjadinya praktek penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yaitu dengan menggunakan bahan peledak dan racun ikan yang marak dilakukan oleh oknum masyarakat di berbagai wilayah perairan Kabupaten Pesisir Barat.
“Praktek ilegal semacam ini, akan menimbulkan kerugian ekologis serta dampak sosial ekonomi yang sangat besar terhadap negara dan daerah. Selain itu, praktek yang demikian dapat memicu berbagai perselisihan sosial yang memprihatinkan terutama akibat menurunnya produktivitas ekosistem dengan rusaknya keindah terumbu karang perairan nusantara. Apabila hal ini terus berlangsung, maka diperikirakan dalam waktu yang singkat terumbu karang di Kepulauan Padaido Kabupaten Pesisir Barat akan berkurang dan dapat menjadi punah,”ungkapnya.
Adapun poin ketiga kata bupati, yang menjadi penting untuk dilakukan yaitu penyediaan jalan umum yang memiliki tingkat keselamatan, kenyamanan, dan memperhatikan kualitas lingkungan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga memerlukan pengaturan dalam penggunaan jalan demi terciptanya ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Pesisir Barat berjalan dengan baik.
Selanjut bupati juga mengatakan, peraturan daerah tentang penggantian nama pekon juga cukup penting kita buat karena nama pekon merupakan ciri khas kedaerahan kita. Kedepan jangan ada lagi pekon yang menggunakan nama dari daerah lain, seperti Pekon Sumberejo, Tanjung Rejo, Kampung Jawa, dan sebagainya yang tidak mencirikan nama asli warisan leluhur kita sebagai tanda kebesaran Kabupaten Pesisir Barat. Untuk itu 116 pekon dan dua kelurahan di 11 Kecamatan yang ada akan menggunakan nama-nama pekon yang baru terutama pekon yang menggunakan nama yang berasal dari daerah lain.
“begitu juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom. Sehingga pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT) Krui Jaya Utama, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat,”tambah bupati.
Menurut bupati, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Pesisir Barat yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum. Salah satu upayanya adalah dengan membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang ketertiban umum yang sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Bupati mengatakan, potensi pariwisata yang ada di kabupaten Pesisir Barat sangat mendukung munculnya banyak tempat hiburan, salah satunya yaitu hiburan malam. Dengan adanya hiburan malam tersebut, dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah yang mengatur tentang hiburan malam agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat,”tegas bupati.
Selain itu kata bupati, sebagian tanah-tanah di sepanjang garis pantai di Kabupaten Pesisir Barat telah beralih kepemilikannya, tidak lagi dimiliki oleh masyarakat pribumi. Kepemilikan tanah tersebut dimilki oleh warga negara asing yang menikah dengan masyarakat sekitar untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
“Untuk mencegah hal tersebut, maka perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perlindungan Tanah di Pinggir Pantai agar masyarakat Pesisir Barat,”harap bupati.
Bupati melanjutkan, dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika di masyarakat, maka di Kabupaten Pesisir Barat perlu dibentuknya suatu lembaga yang menangani tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika yaitu Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Sehingga di pandang perlu pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur tentang lembaga tersebut, agar upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pesisir Barat tidak semakin merajalela.
“Sebelum sambutan ini diakhiri, perkenankan kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan anggota dewan yang terhormat, dimana telah menyetujui 11 (sebelas) Ranperda yang diajukan oleh pihak Eksekutif dan 4 (empat) Raperda lainnya yang berasal dari usul Inisiatif yang diajukan oleh DPRD. Kemudian selanjutnya 15 (lima belas) Raperda dimaksud, telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017 yang merupakan produk hukum dan dasar hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Pesisir Barat,”pungkas bupati.
Hadir dalam acara rapat paripurna DPRD kabupaten sermpat yakni, Ketua dan Anggota DPRD, Wakil Bupati, Unsur FORKOPIMDA Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, Sekretaris Daerah, Staff Ahli, Para Asisten, Kepala SKPD dan para Camat se- Kabupaten Pesisir Barat. (Zulva).