Mesuji– Terkuaknya perambah di register 45 yang melibatkan oknum Kadis Kesehatan Mesuji, Budiman Nainggolan mengagetkan banyak pihak. Terakhir, informasi yang diperoleh media Budiman buron alias menghilang sudah beberapa hari belakangan. Ketika dikonfirmasi ke kantor Dinas Kesehatan, menurut keterangan staf Diskes Mesuji, sang kadis sedang mengambil cuti.
“Pak kadis tidak ada dikantor mas, dia sedang cuti sampai tanggal 28 juli,” ujar Supri.
Sementara itu, terkait keterlibatan Budiman di Register 45, Kadis Kehutanan dan Perkebunan Mesuji, Murni mengatakan, ancaman hukuman yang akan diteriman Budiman hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
Hal itu akan terjadi, bila yang bersangkutan terbukti menggarap lahan dikawasan register 45 sungai buaya, Kabupaten Mesuji. “Jangankan merambah hutan, meludah saja sudah salah di hutan kawasan register 45,” ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Mesuji, Murni.
Menurut dia, siapapun yang merambah maupun menggarap lahan milik negara tanpa izin melanggar Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
“Ini berlaku untuk semua, baik itu Pejabat PNS, TNI/Polri ataupun rakyat jelata bahkan bila memang Kadiskes Mesuji terbukti benar telah merambah register 45 bisa teramcam disangsi lima tahun karena melanggar UU No 18 tentang Kehutanan. Silahkan saja anda ungkap siapa saja yang terlibat dan ikut berusaha di register asal ada buktinya,” tegas Murni.Seperti dilansir dari Lintas lampung.com, Selasa (28/62016).
Murni menjelaskan luas wilayah seluruh kawasan register 45 mencapai 43.100 hektar termasuk yang di ada dusun Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur.”Total luas wilayah register itu ada sekitar 43.100 hektar dan termasuk di talang gunung itu masuk wilayah register 45 juga,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa banyaknya tuan takur alias raja-raja kecil di lahan Register 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji. Salah satu dugaan tersebut mengarah ke Kepala Dinas Kesehatan Mesuji Budiman Naigolan.
Pejabat teras Mesuji ini diduga turut menikmati hasil jarahan dengan merambah di tanah Kawasan Register 45. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Budiman Naingolan investasi di Kawasan Register 45 Sungai Buaya Mesuji dengan berkebun kelapa sawit dan tanaman tumpang sari (singkong).nara/lintas.
Tidak tanggung-tanggung, luas lahan garapan milik pejabat eselon dua Mesuji itu berkisar 40 hektar, yang berlokasi di talang gunung, kawasan register 45.
Hal ini diungkap salah satu pekerja yang membersihkan lahannya pada saat akan ditanam kebun sawit.”Ia mas waktu itu tahun 2011 saya yang bertugas merun (membersihkan lahan) dan menyiram bibit sawit milik pak Budiman yang dipercayakan kepada tangan kanannya pak Tarsan orang Menggala,” ujar wanita paruh baya ini.
Bahkan dia mengaku upahnya sekitar Rp 3 Juta, tidak dibayarkan oleh Tarsan, yang menjadi tangan kanan Budiman kala itu. “Ada sekitar 35 hektar lahan kebun sawit yang saya bersihkan dulu. Bahkan sampai sekarang, lahan sawit sudah dua tahun ini panen belum juga dibayar. Dulu sudah beberapa kali saya mendatangi pak Budiman ke dinas kesehatan, tapi dia gak mau bayar, karena alasan dia sudah dibayarkan sama Tarsan. Pak Tarsan juga sudah kabur katanya, dari situ ya sudah saya iklaskan,” ungkapnya.nara/lintas