Waykanan ( Duta Lampung Online)-Sebanyak 86 dari 118 kepala kampung terpilih dalam ajang Pilkakam serentak Way Kanan 28 November 2016 dilantik Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya di Gedung Serba Guna Pemkab setempat, Rabu (14/12/2016) siang.
Pelantikan ini merupakan tahap pertama. Karena, sebanyak 32 kampung lainya masih menunggu sisa masa jabatan Kakam sebelumnya berakhir, dan akan dilantik dibulan Januari 2017 mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan bahwa jabatan yang diemban para Kakam yang dilantik itu adalah amanah dari rakyat.
“Saudara-saudara terpilih dengan menyisihkan calon kepala kampung lainnya. Artinya jabatan itu bukanlah hak, namun masyarakat mempercayai saudara-saudara untuk menjadi pemimpin mereka. Saudara-saudara harus mampu memberikan pelayanan sacara baik, sekaligus menjadi pelindung bagi masyarakat,” kata Adipati.
Selain itu, sambung Adipati, kedepan 86 Kakam baru itu dalam memimpin kampungnya agar dapat merangkul masyarakatnya dan melupakan persaingan pertarungan pemilihan lalu.
“Kalian harus melayani masyarakat saat ini baik yang memilih saudara atau tidak. karena perbedaan dalam memilih pemimpin di dalam demokrasi adalah hal yang wajar. Perbedaan itu sudah lebur atau tidak ada lagi pendukung atau bukan pendukung, semua rakyat harus dilayani secara baik,” tegasnya.
Lebih jauh Adipati menyampaikan, Kepala Kampung sebagai pemimpin pemerintahan digarda paling depan berhadapan langsung dengan masyarakat. Banyak permasalahan yang terjadi dimasyarakat yang harus ditangani secara baik dan bijaksana, tepat waktu dan ada kepastian hukum. Hal demikian yang disebut dengan pelayanan prima.
“Sebagai seorang pemimpin setidaknya harus menjadi teladan, pendorong dan motivator bagi rakyatnya. Harus sering turun ke tengah masyarakat, memonitor kegiatan pembangunan dan sosial yang ada. Selain itu juga harus mengenali potensi ekonomi di kampungnya. Jangan justru orang luar yang lebih dahulu mengetahui bahwa di kampung ini tersimpan potensi kekayaan alam dan sebagainya,” imbuh Adipati.
Masih lanjutnya, Adipati menerangkan bahwa hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menuntut kepala kampung untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya dan lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat.(Maria).