Jakarta ( Duta Lampung Online)- DPR RI
akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melalui rapat paripurna.
Melihat Senin (28/11/2022), terdapat beberapa aturan baru dalam RKUHP tersebut.
Salah satunya yakni orang yang melakukan prank bisa terjerat pidana.
Dalam Pasal 331 berbunyi setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori II Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selain itu, dalam draf KUHP juga ada aturan yang melarang berisik pada malam hari yang menyebabkan tetangga terganggu.
Terdapat sedikit ilustrasi dalam penjelasan Pasal 331 tersebut.
Sehingga jika ada tetangga yang tidak terima bisa melaporkan tetangganya yang berisik di malam hari ke polisi.
Aturan tersebut tertuang dalam bab gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
( SHDt/NKR)(*)