Pesawaran (Duta Lampung Online) sekda kab pesawaran menghadiri sekaligus menjadi saksi pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan panitia ajudikasi,satuan tugas yuridis, satuan tugas fisik, dan satuan tugas administrasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2020.”
pelaksanaan kementerian agraria dan tata ruang / badan pertanahan nasional kantor pertanahan kabupaten pesawaran,” Di lingkungan kantor pertanahan nasional kabupaten pesawaran desa way layap kec.gedong tataan kab pesawaran,”selasa 04/02/2020.”
turut hadir ,”asisten pemerintahan dan kesra,kadis PRKP, dan kabag tapem.”
Badan Pertanahan Negara dan Tata Ruang (BPNTR), Kabupaten Pesawaran tahun ini kembali menerbitkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 15 ribu di atas 20 ribu bidang tanah untuk 16 desa yang tersebar di 5 kecamatan, Kecamatan Waylima, Kedondong, Padang Cermin, Punduh Pidada dan Waykhilau, secara gratis.
Nurus S ,” saat seusai pengambilan sumpah Selaku kepala BPN pesawaran “menyampaikan Untuk pembuatan sertfikat PTSL ini kita haramkan bila di BPN melakukan pungutan, karena untuk pembuatan plus pengukuranya itu sudah dibiayai negara,” terangnya.
Lebih lanjut,” Nurus S,” kepada panitia ajudikasi, satuan tugas yuridis, satuan tugas fisik dan satuan tugas administrasi PTSL Tahun 2020.” Namun, dijelaskan dia, ada juga biaya pra sebelum dibuatnya sertifikat yang dibebankan kepihak desa pemohon.
“Kalau sertifikat dan pengukuran itu gratis sudah dibiayai negara, tapi untuk pranya tanggung jawab desa masing-masing seperti pengurusan surat menyurat, foto copy, materai dan lain sebagainya,” terangnya.”
Akan tetapi lanjut dia, untuk besaran biaya yang akan dibebankan kepihak pemohon tersebut, harus berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, agraria, desa dan transmigrasi yaitu 200 ribu perbidang.”tutupnya.(wandi)