Pringsewu (Dutalampung Online) – Baru terungkap, Pendapatan dan belanja Puskesmas Dinas Kesehatan Pringsewu pada Tahun 2013, sejumlah Rp2,2 miliar lebih diduga kuat tidak sesuai dengan mekanisme serta aturan. Diduga kuat anggaran tersebut syarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Terungkapnya kasus ini berawal dari data yang diperoleh Dutalampung Online, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2013, telah dianggarkan pendapatan dana jaminan kesehatan masyarakat, jaminan persalinan, asuransi kesehatan (Jamkesmas/Jampersal/Askes) dari Dinas kesehatan sejumlah, Rp7.507.969.000.
Anggaran tersebut direalisasikan sejumlah Rp4,4 Miliar lebih. Namun berdasarkan data yang ada, pihak Dinkes setempat, terdapat sejumlah pendapatan belanja pada pihak bendahara jamkesmas, jampersal, dan belanja yang belum dilaporkan dan dicatat pada LRA sebesar Rp2.2 miliar lebih.
Kurang catat tersebut, berasal dari penerimaan dana jamkesmas, jampersal Tahun 2013 sejumlah, Rp6.6, miliar lebih. Atas penerimaan dana Jamkesmas, Jampersal telah disalurkan ke puskesmas dan jaringannya sebesar Rp6 miliran. Sehingga sisanya dari dana tersebut sekitar Rp565.984.500, telah disetor ke kas negara.
Namun berdasarkan sumber berita pula, penerimaan yang dilaporkan dalam LRA hanya sejumlah Rp3.793.701.500, dan belanja dicatat sejumlah, Rp3.793.701.500. Dengan demikian, berdasarkan data pula, terdapat pendapatan dan belanja yang belum dilaporkan di LRA sebesar Rp2.2 miliar lebih.
Bersambung pada Dutalampung Online, Epesode : 2 mendatang.(Tim)