Pesawaran (Duta Lampung Online) – Salah satu wartawan media online penalampungnews.com, Sahriyal mengaku mendapat ancaman dari oknum rekanan, yang berinisial AN.
Diduga ancaman itu terkait pemberitaan yang dinaikkan di media tempatnya bekerja pada Sabtu (27/10/2018) mengenai pembangunan jembatan penghubung antara dua Desa, Paguyuban–Sidodadi di Desa Baturaja, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.
Sahriyal mengaku mendapat ancaman dari oknum rekanan melalui Handphone, Riyal sapaannya mengaku diancam setelah melakukan tugas jurnalistik dan pemuatan berita terkait adanya dugaan Pembangunan Jembatan yang Asal-asalan.
“Kamu tau kan sama saya, sudah berapa bulan kamu menjadi wartawan,” ungkap Riyal menirukan ancaman oknum rekanan tersebut.
Melalui ponsel dengan Nomor +628218216xxxx, oknum tersebut mengajak Sahriyal yang akrab disapa untuk bertemu dengan tujuan yang tidak jelas. Tak berselang lama, rekanan tersebut menghubunginya kembali dengan ocehan yang bernada kasar.
“Kamu sudah hebat tah, apa kamu tidak tau sama saya dan saya tau sama kamu itu, alangkah hebatnya kamu sudah berapa bulan kamu itu di media, jembatan asal-asalan yang mana, ku tonjok kepala kamu nanti,“ ungkap Riyal menirukan.
“Sekarang kamu ada di mana, saya belah kepala kamu, jadi kamu sekarang ada di mana?,“ ancam oknum tersebut.
Terkait ancaman tersebut, akan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian melindungi kerja wartawan dari oknum-oknum yang melakukan pengancaman. Jelas dalam menjalankan tugas kami dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Perlu diketahui, pengancaman dan menghalang-halangi terhadap wartawan dapat dikenakan Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 2009 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Suprihadi/DP)