BERIKUT MASUKAN FRAKSI DI DPRD JATIM TERKAIT RAPERDA PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN PERTEMBAKAUAN

0
12

Surabaya-Jatim (Duta Lampung Online) Setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jawa Timur beberapa waktu lalu di acara Rapat Paripurna. Kali ini Pandangan Umum dan masukan fraksi-fraksi di DPRD Jatim terkait Raperda tersebut.

Juru bicara fraksi PKB DPRD Jatim H. Achmad Amir Aslichin pada acara Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (16/1/2023)  mengatakan semangat membuat Raperda tersebut, harus berporos pada upaya untuk menciptakan iklim usaha pertembakauan yang mampu memberikan jaminan pengembangan, dan perlindungan usaha pertembakauan di Jatim. Dari hulu sampai hilir  yang kokoh dan berkelanjutan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Artinya substansi Raperda ini adalah demi peningkatan kesejahteraan petani tembakau dan cengkeh dalam mata rantai industri hasil tembakau (IHT). Selanjutnya, kedua Raperda ini harus bisa menjadi instrument regulasi guna menjamin kesediaan bahan baku industri hasil tembakau, menjaga kekayaan plasma nuftah tembakau khas Jatim dan menjaga keberlangsungan kretek sebagai heritage nasional. Ketiga, raperda ini diharapkan sinkronisasi dengan perundang-undangan. Artinya, jangkauan dan arah pengaturan dari Raperda ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan  baik secara vertikal maupun horizontal. Sehingga tidak menimbulkan disharmonisasi atau Konflik norma dengan perundang-undangan lainnya.

Selain itu Juru bicara  Fraksi Golkar  Karimulla mengungkapkan  Fraksi Partai Golkar setuju  dan mendukung pembahasan Raperda tersebut, dilanjutkan. Namun memberikan pesan dan harapan sebagai berikut.      Pertama yaitu, perda ini membahas dua issu penting yakni membahas tentang aspek pemberdayaan ekonomi ( bagi petani dan tenaga kerja industri), serta perlindungan kesehatan ( sebagai hak setiap warga negara). Oleh karena itu, perda harus mampu mempertimbangkan kepentingan dua aspek tersebut diatas secara seimbang dan berlanjut. Sedangkan pengenaan restribusi dan cukai tentu tidak hanya terhadap komoditas tembakau, tetapi juga perlu dilakukan terhadap persaingannya yaitu yang berbentuk liquid maupun pod. Selama ini belum pernah mendapatkan perhatian tentang bantuan subsidi pupuk bagi petani tembakau, tidak seperti yang dilakukan terhadap komoditas lainnya. Kedua, berlakunya Perda ini agar mampu memperkuat pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai  Hasil Tembakau (DBH  CHT) agar tepat sasaran. Terutama juga perlindungan BPJS bagi tenaga kerja.

Selanjutnya juru bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim Ir. Daniel Rohi mengatakan melalui Raperda tersebut, fraksi PDIP diharapkan produktivitas dan kualitas tembakau serta nasib petani tembakau d Wilayah Provinsi Jawa Timur dapat didorong agar naik pesat. Seluruhnya tak lebih dari upaya mewujudkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan Indonesia demi kesejahteraan rakyat Jatim berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, NKRI, dan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. (Son/Ren).