Bapeda Pesibar Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Daerah

0
90
(Foto Istimewa)

Pesisir Barat(DLO)-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat menggelar sosialisasi pajak dan retribusi daerah. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Selalaw, Pantai Labuhanjukung, Kecamatan Pesisir Tengah, ini dibuka Bupati Agus Istiqlal.

Sosialisasi ini sebagai upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)Kabupaten Pesisir Barat. Digelar selama enam hari sejak 22 Agustus hingga 30 Agustus 2017 yang akan dipusatkan di masing-masing kantor kecamatan yang ada di Pesisir Barat.

Kepala Bapenda Kabupaten Pesisir Barat, Gunawan mengatakan sosialisasi pajak dan retribusi daerah ini untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan melalui peningkatan pendapatan asli daerah berbasis IT. Serta memiliki misi meningkatkan pendapatan daerah melalui program ekstensifikasi dan intensifikasi.

“Target yang dicapai untuk meningkatkan kualitas dan kuantitias pelayanan melalui perbaikan sumberdaya manusia dan sarana prasarana. Meningkatkan pengelolaan PAD melalui penerapan sistem online. Meningkatkan kesadaran masyarakat atas kewajiban terhadap perpajakan,” paparnya.

Kegiatan tersebut selain dihadiri Bupati Agus Istiqlal, Sekdakab Pesisiir Barat, Azhari, para narasumber, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para peserta dari wajib pajak hotel dan restoran, wajib pajak reklame dan perwakilan wajib PBB dengan jumlah peserta sekitar 220 orang.

Selain itu, kata Gunawan, sosialisasi pajak retribusi daerah itu juga sebagai media dalam penyampaian informasi kepada wajib pajak. Dengan tujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak daerah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.

elain itu, dapat memberikan pemahaman dan penjelasan kepada wajib pajak tentang perubahan atau pembaruan peraturan yang berlaku, khususnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah pemungutan pajak daerah.

“Juga bertujuan agar wajib pajak dapat menyadari pentingnya penggunaan Bon Bill ataupun Roll Cash Register yang telah diperforasi sebagai dasar penetapan omset perhitungan pajak, “ pungkas Gunawan.

Sementara Agus Istiqlal dalam sambutannya berharap setelah sosialisasi, kesadaran wajib pajak dapat lebih meningkat dalam membayar pajak daerah. Serta wajib pajak dapat memahami dan mengerti tentang dasar penetapan pajak, teknis perhitungan serta tata cara pemungutan pajak.

“Wajib pajak juga diharapkan dapat segera menerapkan Bon Bill ataupun Roll Cash Register yang telah diperforasi sebagai alat bukti yang sah baik dalam penetapan omset maupun sebagai bukti pembayaran konsumen, “ katanya.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebelumnya untuk target dan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah yang telah dicapai oleh Bapenda dari tahun 2013 sampai tahun 2017 dengan rincian tahun 2013 dari target Rp978.411.775,- terealisasi Rp1.114.057.186,52,- atau 113,86 persen. Tahun 2014 target Rp14.317.196.359,- terealisasi 13.911.665.084,72,- atau 97,17 persen. Kemudian, pada tahun 2015 dari target Rp14.787.930.373,- terealisasi Rp18.755.667.928,57 atau 126,83 persen.

“ Selanjutnya, Tahun 2016 dari target Rp19.794.958.960,- terealisasi Rp20.710.860.362,74,- atau 104,63 persen dan tahun 2017 terhitung sampai Juni lalu dari target Rp21.067.048.304,- baru terealisasi Rp8.142.175.064,88 atau 38,65 persen, “ pungkasnya.(win)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here