Bandar Lampung (DLO)- Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing.
Mensikapi amanah tersebut; Dinsos Provinsi Lampung melakukan pendekatan ke berbagai pihak. Kata Kabid Rehabilitasi Sosial, Beny Joko didampingi oleh Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Shinta Ariska (27/03/2017) di ruang kerjanya.
Selanjutnya dikatakan oleh Benny bahwa selain berkoordinasi dengan dunia usaha juga organisasi sosial keagamaan seperti Vihara Amurwa Bhumi Graha Bandar Lampung.
Vihara Amurwa Bhumi Graha memberikan bantuan berupa 2 unit kursi roda Menurut infirmasi Suhu Tikky Dharmarakkita pada setiap tahunnya Vihara ini memberikan bantuan kepada masyarakat di Provinsi Lampung yang kurang mampu dan tidak beruntung; baik berupa bahan pangan (sembako) maupun alat bantu disabilitas. Pemberian bantuan tersebut tidak berdasarkan suku ataupun agama namun kepada semua pihak yang memerlukan. Jelasnya.
Ditambahkan oleh Shinta bahwa setelah menerima kursi roda salah satunya la langsung diantarkan kerumah nenek Sawikem yang beralamat di Bedeng IV Desa Hajimena, Kec.Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Nenek Sawikem tinggal dengan anaknya yang dalam kondisi ekonominya miskin sehingga tidak mampu membelikan kursi roda kepada ibunya yang sakit karena usia.
Melalui Shinta Ariska nenek Sawiyem mengucapkan terimakasih kepada Suhu Tikky dan Gubernur Lampung atas perhatiannya. “Tolong sampaikan denganSuhu Tikky dan Pak Gubernur Lampung; saya dan keluarga besar mengucapkan terimakasih atas perhatiannya kepada saya” kata Shinta mengakhiri pembicaraannya. (RLS)