Bandarlampung ( Duta Lampung Online) – Sejumlah suplyer yang ditugaskan sebagai pihak pengembangan dari Program Pangan Non Tunai (BPNT), pada Dinas Sosial ( Dinsos), se- Provinsi Lampung diduga kuat korupsi Bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun 2019, sejumlah Rp.174 miliar lebih.
Pasalnya berdasarkan keterangan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, saat menghubungi kantor media Duta Lampung Online, mengatakan, Dinsos se-Provinsi Lampung, pada Tahun 2019, mendapat kuota bantuan KPM dari Kementrian Sosial ( Kemnsos RI) sekitar 430.000, kepala keluarga. Sedangkan berdasarkan data pula setiap KPM seharusnya menerima bantuan seniali Rp110 ribu rupiah.
Mereka menjelaskan jika penyaluran BPNT pada Tahun 2019, senilai Rp110 ribu/ KPM di sejumlah kabupaten se-Provinsi Lampung, hanya direalisasikan kepada warga sejumlah 8 kg beras dan 6 butir telur. Sumber berita mengatakan, jika dihitung dengan harga pada tahun 2019 lalu, untuk 1 kg beras hannya seharga Rp.9.000 dan telur 1 butirnya seharga Rp.1.500. Bila dihitung keseluruhan dari jumlah bantuan yang dianggarkan dengan barang yang diterima maka diketahui terdapat selisih harga sekitar,Rp.29.000, hampir disemua kabupaten.
“Dari pemotongan anggaran tersebut, rata-rata pihak suplyer mendapat keuntungan senilai Rp.29.000, jika dikalikan jumlah kouta se-Provinsi Lampung sebannyak 430.000 , maka ditemukan jumlah dugaan pennyimpangan senilai Rp.14.577.000.000/bulan. Jika dikalikan setahun yakni 12 X 14.577.000.000, maka setiap tahunnya pennyimpangan bantuan tersebut bisa dipastikan sekiatar Rp.174.924.000.000,”ungkap salah satu pengurus LSM pada Selasa ( 24/3/2020).
Narasumber juga menjelaskan, program sembako yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk warga miskin pada tahun 2020, merupakan pengembangan dari Program Pangan Non Tunai (BPNT) dan yang berubah adalah Indeks bantuan dan jenis bahan pangan yang diberikan dan memperhatikan gizi dan bahan pangan yang diberikan.
“Arahan Presiden Republik Indonesia, pada tahun 2020 ini adanya perubahan dari sebelumnya Rp.110.000, menjadi Rp.150.000, kemudian bahannya diperluas, sekaligus program ini juga untuk bantuan program pencegahan stunting karena adanya gizi yang diperhatikan,”katanya.
Pada bulan maret masih kata narasumber, ada penambahan Rp.50.000, sehingga menjadi Rp.200.000, penambahan ini salah satu kebijakan untuk menangani permasalahan convid 19.
“Kami dari beberapa lembaga yang tergabung telah melakukan tekanan aksi damai baik di pemerintah daerah maupun pada instansi yang terkait agar program sembako dari BPNT bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku,”tambahnya.
Narasumber berharap aparat penegak hukum dan instansi yang terkait untuk melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku, agar tidak menjadi penyelewengan dana yang sangat merugikan kita semua. Narasumber juga percaya dan sangat yakin, kasus ini bisa diatasi kalau kita dapat mengontrol bersama, bekerjasama dan menjalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sebab dalam hal ini pula, kami berjalan sesuai peran kami dalam Tindak Pidana Korupsi yang tertuang dalam pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang ini telah mengamanahkan secara tegas kepada masyarakat agar kiranya berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,”Pungkasnya.
Narasumber yang mengatasnamakan sebagai Ketua koordinator mengaku dalam waktu dekat akan kembali melakukan unjuk rasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor berita ini belum mengkofirmasi pihak Dinsos Provinsi Lampung serta tarkait. Kantor berita Duta Lampung Online juga, akan terus mengungkap kasus ini pada edisi mendatang.(Red).