TANGGAMUS (Duta Lampung Online) – Bank Lampung memberi bantuan 25 unit alat tapping box untuk dukung Pemkab Tanggamus melakukan kontrol pajak daerah.
Menurut Kepala Divisi Dana Jasa, Bank Lampung, Lies Yulianty, jumlah alat yang diberikan sementara ini 25 unit. Nantinya alat tersebut ditempatkan di restoran, rumah makan dan hotel.
“Untuk sementara ini 25 unit dulu. Alat ini dipinjamkan ke restoran, rumah makan dan hotel,” ujar Lies.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula BPKD Tanggamus yang dibuka Asisten Bidang Administrasi Firman Ranie mewakili Bupati Tanggamus Dewi Handajani. Dan menyambut baik pemberian bantuan tapping boxuntuk tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Tanggamus.
“Penggunaan tapping box merupakan salah satu cara untuk mengontrol transaksi pembayaran pajak oleh wajib pajak. Setiap hotel, restoran dan rumah makan tidak akan dibebani biaya apapun dalam sistem ini,” ujar Firman.
Menurut Plt Kepala BPKD Tanggamus Suaidi, penggunaan alat tapping box sebagai alat kontrol terhadap pajak daerah serta mendukung program pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tapping box untuk meningkatkan PAD, meningkatkan kesadaran wajib pajak, mempermudah wajib pajak membuat laporan omzet, menghitung besaran pajak,” ujar Suaidi.
Selain itu kegunaan tapping box untuk meningkatkan akurasi penerimaan pajak, sekaligus meminimalisir kebocoran PAD, khususnya pada sektor pajak hotel dan restoran.
Suaidi mengaku pajak yang dipungut oleh rumah makan, restoran dan hotel sebesar 10 persen untuk setiap item yang dinikmati. Untuk setornya nanti melalui Bank Lampung.
“Sekarang sosial dulu, lalu dilanjutkan dengan MoU dengan Bank Lampung barulah penerapannya. Target kami Agustus ini sudah jalan,” kata Suaidi.(TL)