Jakarta (DLO) Banding yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu justru diperberat.
“Dari enam tahun penjara di tingkat pertama, dinaikkan menjadi 10 tahun di tingkat banding,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).
SDA dinilai terbukti bersalah, telah korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Dia juga dianggap menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementerian Agama.
Sementara, hukum denda yang dijatuhkan terhadap SDA tetap sama. Vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan tak berubah, seperti yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI.
Heru menjelaskan, perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT. DKI itu sudah diputus pada 19 Mei 2016. Majelis banding yang memutus perkara itu diketuai Hakim H.M. Mas’ud Halim.
SDA sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim menilai dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, dan telah penyalahgunaan dana operasional menteri selaku menteri agama.
Tindakan SDA dinilai itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penyimpangan yang dilakukan SDA di antaranya terkait penunjukan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri tahun angga 2011-2013. Atas perbuatan itu, SDA dinilai telah menguntungkan dirinya sebesar Rp1.821.698.840.
Majelis pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SDA untuk membayar uang pengganti sebesar yang didapatnya tersebut. Jika dia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun.
KPK menyatakan akan mengajukan banding. Lembaga antikorupsi merasa vonis Pengadilan Tipikor jauh dari tuntutan 11 tahun penjara.(*)