Bahas Perda, Pemprov Bakal Kumpulkan Kabag Hukum Se-Sumsel

0
21

Palembang – Sumse (Duta Lampung Online) – lBerdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat. Untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bakal mengumpulkan seluruh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dari 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel.

Kepala Biro Hukum dan HAM, Ardani mengatakan, berdasarkan arahan Presiden yang meminta kementrian dan non kementerian, gubernur, bupati/walikota se-Indonesia. Untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan yang ada.

“Dalam rangka itu, Pemprov Sumsel sudah menjadwalkan Jumat melakukan pertemuan dengan Kabag Hukum dari Kabupaten/kota. Dengan membentuk tim pengkajian perda, agar kabupaten/kota melakukan hal sama,” ungkapnya saat ditemui, Pemprov Sumsel, Rabu (20/4).

Arahan Presiden meliputi. Pertama, Perda lama yang belum di cabut padahal sudah diterbitkan perda baru. Kedua, Perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undang yang lebih tinggi. Ketiga, Perda yang menghambat investasi. Keempat, Perda yang menimbulkan biaya tinggi. Dan kelima, perda dibidang perizinan yang membuat perizinan berbelit-belit dan menyusahkan pelaku usaha.

“Kalau dari hasil kajian ditemukan adanya Perda yang double. Nanti akan dibuat kajian, yang disampaikan kepada Gubernur, untuk diadakan pembatalan,” paparnya.

Perda double ini dimaksudkan, Perda yang lama masih ada. Tapi, Kabupaten/Kota telah menerbitkan Perda yang baru. Sehingga, perlu direvisi agar tidak terjadi tumpang tindih. {RMOL/Yip/MC Dishubkominfo Prov.Sumsel Editor: Ar}

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here