Pati ( Duta Lampung Online )- Hartini dari Harum Taylor menyatakan Sikap akan mengambil Langkah tegas tentang ketidak jelasan Sikap dan Langkah langkah Jariyo di medsos ( 24/1/2023)
Bahwa dengan mencuatnya Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dan Perselingkuhan massif yang dilakukan Indah S. Oknum Guru SD diTambakromo ,Kasus semakin Runyam ,terutama sejak hadirnya oknum KS SD Pakis yang pasang Badan “menghajar ” habis- habisan “Korban ” Persekusi ini Melalui medsos akun Aryo Singgih.(24/1)2023)
Pernyataan demi pernyataan yang sumir dengan Nada menghinakan itupun bisa disimpulkan bahwa . Belakangan ini terungkap Jariyo menyampaikan Kekesalannya Kepada Gerak langkah APH yang lamban ,Kenapa tidak segera ditangani dan dituntaskan Perkara tersebut jika memang Indah bersalah , ada apa . Ini bukti tidak Seriusnya APH dalam mengejar Perkara “Oknum Guru Bermasalah ini dan dirinya terus mendesak , mempertanyakan Tentang Soal Verjaaring apa lainnya sehingga Indah Pantas ditahan ” Ungkap Jariyo.
Jika Benar Laporan Para Fihak atas Laporan Perkembangan Penanganan Kasus Indah dan Hubungannya dengan Banyak Fihak, Institusi ,Lembaga dan Konsorsium.
” Jika memang temuan Fakta yang berkembang Indah S oknum Guru SD ini memang terjerat Banyak kasus Perdata maupun pidana yang dibumbui dengan tindak asusila dan Perselingkuhan ,yang semua Kasusnya menumpuk dilempar Kewenangannya dari Desk Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Hingga Polsek dan Polresta Pati semestinya Kasus ini segera ditangani lah ” Kata Jariyo .( 24/1/2923)
Akhirnya tertangkap sinyal Jariyo yang sebelumnya bela mati matiaan Atas Kasus Indah dan Mengintimidasi Mantap Suaminya dengan berbagai cara ,justru mengungkapkan Fakta berbeda yang berlainan Novum.
Delikti yang sebelumnya di sampaikan di Polsek Tambakromo , dianggap angin lalu , tidak menyentuh Akar Persoalan.
“Hehehe…yg mbela Indah sampek pasang badan itu siapa Bro? Gimana saya bisa mbela? Pembela itu harus ada permintaan resmi tertulis dan surat kuasa dari yang dibela.
Saya gak punya itu dan sama sekali gak pernah ada yang minta saya untuk membela” Tulisnya.
“Oke.
Justru saya kan selalu berharap kalo emang sudah ” terbukti ” ya segera langsung diproses hukum , jangan cuma “akan.akan..”…
Akan itu…masih belum jelas. Kapan? ” harapnya.
“Mosok aku mbela ngonoku? Untuk diketahui ,Saya sama sekali tidak punya hak dan kewajiban untuk membela Indah Septyani. You know?” Lanjutnya.
Dalam setiap Momen ,Menurut Keterangan HR membenarkan jika Pernyataan Jariyo berbalik arah dan Cari alibinya sendiri ,setelah sepekan diviralkan di medsos tentang adanya kedekatan khusus dengan Indah S. Sebagaimana pernyataannya sendiri maluin WA ” Terang HR.
Penyataan bahwa JR menyerbu SH dengan pernyataan pernyataan dengan face threatening area ( FTA) ,melanggar etika dan Kesusilaan dan terbukti Jariyo mengancam serta Pasang badan , telah akan melaporkan SH di Polsek Tambakromo Lusa dengan laporan undang undang pencemaran nama baik dan UU ITE , yang justru ditepisnya sendiri melalui koordinasi laporannya dengan Polsek Tambakromo, saat dimintai keterangan Para Fihak , bahwa laporan Jariyo tersebut tidak memenuhi unsur itu. Tak hanya itu saja Jariyo justru yang pantas dilaporkan terkait menantang perang Tanding ,Premanisme ,main hakim sendiri , agar supaya SH keluar dan datangi Undangannya di Kantor Polsek Tambakromo , namun dijawab HR jika kedatangan SH dianggap hanya bikin kicuh dan tidak menyelesaikan Perkara intinya , ini hanya akal akalan Sdr . Jariyo Sendiri untuk mengalihkan kasus Perpailitan ,TPPU , Dugaan korupsi dan Persekusi yang justru dilakukan Fihak Fihak di Dinas Pendidikan Tambakromo sebagaimana Kasus permulaan ” Ungkap HR.
Dalam Hal ini Justru Jariyo bisa dianggap Obstruct Of Justice , Menghalang halangi Penyelidikan yang dilakukan Institusi Kepolisian, mengalihkan Fakta Hukum dengan Pendapat Pribadi.
” Semestinya dia minggir dan tidak intervensi dengan Kasus yang sedang diproses Hukum ,Sebab bukan dia yang menentukan dan menetapkan yang tersangka bersalah itu siapa” Tantang HR.
“Melalui media ini Saya hanya bisa menghimbau Sdr. Jariyo untuk minggir dan Keluar dari Turut intervensi Permasalahan ini, sebab dia bukan Anggota dan atau Kuasa Hukum yang dapat Surat Kuasa dari Kliennya. Terus terang Selama ini Klien Kami merasa terganggu dengan Pernyataan Pernyataan dan kegiatan yang dilakukan Jariyo dengan Indah S. Terkecuali hal itu berkaitan dengan Pekerjaan dan Kedinasan” Ungkap HR.
“Kami mendesak Agar Jariyo Untuk Kembali diperiksa Kepolisian baik itu Polsek Tambakromo atau Polresta Pati terkait Laporan Doxing , Intimidasi , tantang Tarung , dan Penghinaan yang dilakukan terhadap Kepada Pribadi seseorang ” Terang HR.
Ini adalah sudah Masuk ke Ranah Hukum Pidana Beruntut ,Sebab Klien Kami sama sekali tidak mengenal Jariyo , kenapa Jariyo sampai terus menyerang harga diri , mengekspose “Kepribadian” Seseorang dengan menggunakan Cara Cara biadab seperti itu dengan pernyataan menyudutkan ” tambahnya
“Harapan Kami dengan dilantiknya Kapolresta Pati Yang Baru ini ,setidaknya memberi angin segar dan Harapan Tegaknya Supremasi Hukum di Pati ,dan Kasus Oknum Guru SD Berperkara Kriminal Pidana ini segera ditangani ,Pelaku pelakunya segera ditangkap ,Ditetapkan tersangka dan dijatuhi Hukuman sesuai dengan Hukum yang Berlaku “Pungkasnya.
(SDt/Det)(*)