LIWA (Duta Lampung Oniline)–Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2017 telah ditetapkan dan disahkan sebesar Rp1,065 triliun dalam sidang paripurna, Senin (14/11/2016). Terdapat defisit sebesar Rp30,4 miliar.
Pengesahan berlangsung setelah mendengar penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dalam rapat paripurna DPRD setempat yang dihadiri 28 dari 35 anggota yang ada.
Adapun perinciannya yaitu pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,026 triliun, sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,065 triliun. Dengan begitu terjadi defisit sebesar Rp30,4 miliar.
Anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Barat, Heri Gunawan, dalam laporan hasil pembahasan anggaran, antara lain menyatakan setuju bahwa anggaran belanja Lambar TA 2017 ditetapkan sebesar Rp1,065 triliun dengan jumlah pendapatan sebesar Rp1,026 triliun.
Dengan disahkannya anggaran tersebut, pihaknya memberikan beberapa saran kepada Pemkab, antara lain pertama untuk keseimbangan akuntabilitas anggaran belanja haruslah sesuai dengan kemampuan pendapatan, serta pembiayaan sebagai dasar dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Diminta kepada Pemkab untuk selalu melakukan evaluasi dan rasionalisasi pembayaran pada program tahun berjalan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta progres kemajuan fisik pekerjaan.
Sementara Bupati Lambar Mukhlis Basri menyampaikan penyusunan APBD 2017 tetap berorientasi pada anggaran kinerja yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang dicapai, melalui penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.(Iwan/Ismail)