Tanggamus (Duta Lampung Online)-Pada Hari sabtu tanggal 14 maret 2020,Anggota DPRD provinsi Lampung, Azuwansyah S,A,g dari Fraksi PKB, Mengadakan Acara Sosialisai Peraturan Tentang Rembuk Desa Dan Kelurahan Di Pekon Kejadian Lom Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
Hadir Dalam Kesempatan Tersebut Aparatur pekon Kejadian Lom, Angggota dprd Kabupaten Tanggamus Edy Yalismi dari Fraksi PKB, Masyarakat Pekon Lom, Masyarakat Pekon Banjar Negeri, Masyarakat Pekon Suka Padang Dan Masyarakat Pekon Tanjung Raja Kecamatan Cukuh Balak.
Pemateri Dalam Kegiatan Tersebut Ibu Nurheti SE, MM Dosen STIT Pringsewu, Disamping Ibu Nurheti Pemateri Juga Bapak Rully Istiawan,SE,Beliau Juga Kegiatannya Sebagai Pendamping Desa/Pekon Di Kabupaten Tanggamus.
Dari Paparan Para Pemateri Tentang Rembuk Desa Dan Kelurahan Di Jelaskan Bahwa Dalam Menyelesaikan Permasalahan-Permasalahan Yang Timbul Di Desa atau Pekon, Maka Langkah-Langkah Musyawarah Mufakat lah Yang Harus Di Kedepankan Sehingga Tidak Terjadi Adanya Konflik Di Tengah2 Masyarakat.
Pada Kesempatan Itu Juga Anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah, S,A,g,Dalam Sambutannya Menghimbau Masyarakat Agar Mengutamakan Musyawarah Dalam Menghadapi Persoalan-Persoalan Desa, Ditambahkan Oleh Bang Azuwansyah Bahwa Di Tanggamus Dalam Waktu Dekat Ini Tepatnya Di Bulan April 2020 Nanti Akan Diadakan Pemilihan Kepala Pekon Secara Serentak, Sebanyak 220 Pekon,Tentunya Akan Sangat Rentan Terjadi nya Perpecahan Sebelum Atau Pasca Pemilihan Tersebut, Oleh Karena itu Kita Harus Dapat Menjaga Keamanan,Kenyamanan Dan Kebersamaan Ini, Dan Salah Satu Yang Dapat Mengantisipasi Hal-hal Yang Tidak Kita Inginkan Adalah Melalui Berembuk Atau Rembukan Tentang Hal-hal Yang Memungkinkan Akan Terjadi Persoalan Tersebut, Pungkas nya.(Saparudin)
Editor : DellaÂ