Pringsewu – Pemkab Pringsewu telah sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perda ini untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Metro, Pesawaran, dan Pringsewu yakni FX Siman, hal yang diperlukan upaya terpadu agar kesadaran masyarakat meningkat.
Sebab untuk penanganan kerentanan sosial dan ekonomi di daerah harus melibatkan peran aktif masyarakat itu sendiri. Dan itu penting dalam adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dikatakan, sejak kemunculannya di akhir tahun 2019 hingga kini Covid-19 masih menyebar hampir di seluruh dunia. Meskipun beberapa negara sudah mulai pulih dari virus ini, namun sejumlah ahli memprediksi pandemi Covid-19 bisa berlangsung lama.
Dan pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia, sekaligus mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban.
“Kondisi ini memunculkan istilah kondisi normal yang baru, masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus Corona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan dari sebelum pandemi,” ujar Siman, Rabu (11/5/2022).
Ia berharap dengan ancaman Covid-19 yang masih ada maka diharuskan masyarakat tetap beraktivitas namun aman Covid-19.
Sehingga dibuatlah perda untuk memberikan arahan dalam pengembangan tahap pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah.
Itu harus sejalan dengan kebijakan pemerintah, di samping meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam tahapan penanganan Covid-19 di daerah.
Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol normal baru secara terintegrasi dan efektif.
“Adanya Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, harapannya dapat dilaksanakan secara terpadu guna meningkatkan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” ujar Siman.
Pengaturan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini berasaskan perikemanusiaan, manfaat, keadilan, perlindungan, keterbukaan, keterpaduan, kesadaran hukum, partisipasi masyarakat dan kepastian hukum.
Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, adanya pandemi Covid-19 dan kini keluarnya Perda Provinsi Lampung menunjukkan kepedulian dan kedekatan dengan masyarakat, baik oleh pemerintah maupun wakil rakyat.
“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini untuk menyampaikan aspirasi. Terlebih beliau adalah anggota DPRD Provinsi Lampung yang memiliki banyak program bermanfaat bagi masyarakat,” kata Fauzi.