BandarĀ LampungĀ — Polresta Bandar Lampung menetapkan OR, oknum anggota DPRD Provinsi Lampung yang menabrak bocah di dalam gang sebagai tersangka. OR ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudikan mobil.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara tersangka dianggap lalai saat berkendara. Atas hasil tersebut tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta.
“Yang bersangkutan lalai saat berkendara sehingga tidak melihat ada anak kecil dan tertabrak,” ungkapnya, Jumat, 11 Agustus 2023.
Meski begitu, hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu yang bersangkutan juga bertugas sebagai pejabat publik.
Selanjutnya, pihaknya akan kembali menggelar perkara untuk penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya polisi menggelar tiga kali gelar perkara untuk penetapan OR sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan, pengemudi mengendarai mobil dengan kecepatan sedang. Sehingga hal itu menguatkan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.
“Dari gelar perkara yang dilakukan dapat disimpulkan yang bersangkutan mengemudi dengan kecepatan sedang,” kata dia.