BANDAR LAMPUNG : Anggota DPRD Lampung, Kostiana, mensosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak, di Kelurahan Pelita, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Sabtu (26/8/2023).
Anggota DPRD Lampung, Kostiana mengatakan, peranan keluarga sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi bangsa.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya orang tua, untuk menciptakan kenyamanan dan memberikan perlindungan kepada anak,” kata Kostiana.
Dalam kegiatan Sosperda tersebut, Kostiana menghadirkan dua narasumber yakni Direktur Eksekutif Lada Damar Selly Fitriani dan pemerhati anak Siti Maryamah.
Dalam materinya, Selly Fitriani berharap dengan sosialisasi tersebut dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat, bahwa perempuan dan anak dilindungi dengan peraturan daerah (Perda).
Selly juga berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran lembaga masyarakat dan pemerintah untuk berperan aktif, terlebih saat ini banyak kasus penelantaran anak, bullying, gangster, dan tawuran yang melibatkan remaja dan anak di bawah umur.