Sintang, Kalbar, dutalampung.com – Dalam salah satu pemberitaan oleh media online yang menyebutkan kalau dirinya pekerja PETI di kenyauk itu tidak benar,”ucap Anen.
“Dia mengatakan bahwa betul dia memiliki toko dan menjual sparepart mesin dan peralatan bangunan, tapi berita yang menuduhnya dirinya kerja PETI di kenyauk itu tidak lah benar saya sama sekali tidak pernah kerja PETI di kenyauk,dan tuduhan tersebut tidak berdasar karena saya merasa tidak pernah kerja di situ,”tegasnya.
Sepengetahuan dia (Anen) mengatakan bahwa kegiatan PETI di kenyauk itu sudah lama di bubarkan oleh APH yaitu Polsek sepauk dan jajarannya.jadi berita yang mengatakan dirinya kerja PETI di kenyauk itu salah besar dan tidak berdasar kalau mereka benar kenapa tidak mereka laporkan ke APH khususnya Polsek sepauk.”tegas Anen.
Karena sudah jelas dalam Pasal 390 KUHP
Seseorang yang menyiarkan berita bohong dapat dihukum berdasarkan pasal ini
Selain itu, penyebar berita bohong juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, seperti:
Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Tindak Pidana ujaran kebencian
Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang Tindak Pidana Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Hoax atau berita bohong dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti keresahan masyarakat, kerugian finansial, dan rusaknya reputasi individu dan organisasi.
“Dalam hal ini saya merasa di rugikan karena saya tidak pernah bekerja di tempat yang mereka beritakan nama saya juga dibawa-bawa oleh oknum media yang tidak bertanggung jawab, selanjutnya apa bila mereka menuduh saya tanpa bukti yang jelas akan saya bawa ke ranah hukum,”tegasnya.
Editor : (RK/Ardi) Kaperwil Duta Pena Kalbar