Ancaman yang Ditimbulkan dari Penambangan Pasir

0
271
Oleh : M. Nurullah RS (Pemimpin Umum/Redaksi Duta Lampung dan Duta Lampung Online)

MENJELANG hari raya idul adha, beberapa waktu lalu, saya melakukan perjalanan pulang menuju kampung halaman saya di Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampungtengah.

Sekitar tiga jam perjalanan untuk mencapai kampungku, sejenak pandangan mata saya melihat sejumlah mobil puso dan truk pengangkut pasir dari sungai Wayseputih dan Pubian kabupaten setempat.

Pasir-pasir tersebut, dikirim kesejumlah kabupaten dan kota untuk kebutuhan pembangunan. Namun saya justru berpikir, dengan jumlah yang sangat besar pasir-pasir yang didapat dari lokasi tersebut, menjadi sebuah pertanyaan besar bagi saya. Akibat penambangan pasir baik resmi maupun elegal akan menimbulkan dampak negatif dan positif. Yang jadi permasalahan dampak negatif nya.

Berawal dari permasalahan tersebut, saya mencoba menganalisa dan melakukan penelitian kesejumlah lokasi pasir yang ada disekitar kampung saya. Dari hasil penelitian yang saya lakukan, saya mendapatkan beberapa kesimpulan yang bisa saya tulis.

Berdasarkan hasil survai dilokasi yakni, kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Kegiatan penambangan khususnya pasir dan lain-lain dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Karena itu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya.

Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu kegiatan penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah mendekati lokasi penambangan tersebut.

Dampak penambangan pasir ini, mengakibatkan dampak positif dan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan, dampak positif diantaranya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat dan membuka lapangan pekerjaan, sedangkan dampak negatifnya terdiri dari meningkatnya polusi udara, dan kerusakan pada tanggul sungai.

DAMPAK POSITIF

Diantara dampak positif yakni, meningkatkan pendapatan masyarakat. Kegiatan penambangan pasir memberikan dampak terhadap tingkat pendapatan masyarakat, hal ini terlihat pada masyarakat pengangguran mengakui bahwa adanya kegiatan penambang pasir memberikan keuntungan yang sangat besar sehingga bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.

Kedua, membuka lapangan pekerjaan. Pada dasarnya tingkat kehidupan ekonomi seseorang atau masyarakat ditentukan oleh kesempatannya memperoleh sumber pendapatan, kesempatan kerja, dan kesempatan berusaha. Namun pada kenyataannya masyarakat dihadapkan pada masalah-masalah yang menimbulkan tingkat ekonominya rendah diantaranya seperti sulitnya mendapatkan pekerjaan. Kesempatan kerja di Desa Cikeusik semakin terbuka setelah adanya kegiatan penambangan pasir yang memberikan dampak positif bagi warga sekitar sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Ketiga, Meningkatkan daya kreativitas masyarakat. Penambangan pasir sangatlah menguntungkan bagi masyarakat yang tinggal di dekat tempat penambagan tersebut. Salah satu nya meningkatkat daya kreativitas masyarakat, masyarakat dapat memanfaatkan pasir hasil galian untuk di buat kerajinan tangan, bahan bangunan, dan masih banyak lagi.

DAMPAK NEGATIF

Ada beberapa dampak negatif akibat penambangan yakni, Meningkatnya polusi udara. Terjadinya peningkatan debu yang menyebabkan kualitas udara disekitar kawasan penambangan menurun, sebagai akibat dari kendaraan truk yang mengangkut pasir serta tiupan angin jika di lokasi tambang tersebut tidak ada vegetasi yang cukup. Kara vegetasi yang berada di sekitar penambangan telah mati baik itu yang di tebang ataupun mati karena polusi yang ditimbulkan oleh kendaraan berat yang digunakan di penambangan pasir.

Kedua, Peningkatan kebisingan.Peningkatan kebisingan diakibatkan oleh aktivitas kendaraan truk, padahal sebelum adanya penambangan pasir suasana dilokasi tersebut jauh dari kebisingan, dan masyarakat masih dapat menghirup udara segar karena arus lalau lintas yang tidak begitu ramai. Sama halnya dengan hewan – hewan yang sebelumnya berada di sekitar tempat penambanagn, hewan tersebut mati karena kehabisan bahan makan yang. Sebagian hewan ada yang melarikan diri mencari tempat baru untuk mencari makanan demi mempertahankan keturunan dan juga kelangsungan hidupnya

Ketiga, penurunan kualitas air.Terjadinya penurunan kualitas air akibat dari pencucian pasir-pasir maupun karena akibat dari lahan yang telah menjadi terbuka karena tidak ada vegetasi penutup, sehingga air dapat mengalir dengan bebas ke badan-badan air. Debit air tanah juga akan menurun karena vegetasi/pepohonan yang dapat menampung air telah ikut di tebang dalam system penamabangan pasir.

Keempat yakni, Rusaknya Jalan. Para penambang yang telah mendapatkan pasir biasanya meggunakan alat atau mesin mesin berat seperti mobil pengangkut. Mobil yang mengangkut pasir tersebut tentu menggunakan alternatif jalan raya yang tentunya akan membuat jalan raya semakin rusak di karenakan berat beban pada kendaraan angkut tersebut melebihi kapasitas yang di tentukan.

Selain itu juga, pengankutan bobot beban yang berlebihan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas terutama di jalur utama. Kendaraan yang melintas di jalur utama biasa menggunakan kecepatan diatas 60 km/jam untuk menempuh waktu yang di targetkan. Itulah kenapa di jalan utama kendaraan tidak di izinkan untuk membawa beban yang melebihi kapasitas seperti truk pembawa pasir. Selain itu juga kendaraan yang membawa beban berat bisa menimbulkan kemacetan yang cukup parah.

Seperti contohnya, di kampung saya sendiri akibat penambangan pasir milik salah satu perusahaan bahan baku keramik, yang muat pasir padas melebihi tonase, mengakibatkan kerusakan aspal jalan yang baru dibangun oleh pemerintah daerah. Selain itu, debu tebal yang menghitam saat kemarau bisa menimbulkan penyakit napas maupun diare, hal itu diakui oleh sejumlah warga. Selain itu juga akibat muatan yang mencapai 15 ton lebih diduga penyebab banyaknya retak bangunan milik warga sepanjang jalan yang dilintasi oleh mubil-mubil puso tersebut.

Dari hasil pemikiran tersebut, saya berharap kepada pemerintah daerah dan provinsi Lampung, agar bisa meninjau kebali ijin yang sudah dikeluarkan untuk penambang pasir yang ada di Wayseputih, umumnya didaerah Lampung. Dengan harapan penambangan pasir yang legal maupun ilegal tidak berdampak buruk terhadap lingkungan terutama perekonomian masyarakat kita. (*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here