Bandar Lampung, dutalampung.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum dan Hak Rakyat (AMP3L) menggelar aksi di depan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/4/2025), untuk mendesak kepolisian agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta notaris yang dilaporkan sejak beberapa waktu lalu.
Dalam aksi yang berlangsung damai itu disambut dengan tarian Khas lampung, Kapolresta Bandar Lampung sempat naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan tanggapannya secara langsung kepada peserta aksi. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 11 April 2025 dan telah menyampaikannya kepada pelapor.
“Kami sudah berupaya, dan kami pastikan SP2HP sudah kami keluarkan dan serahkan kepada pelapor,” (14/04/2025) ujar Kapolresta Bandar Lampung
Namun, Dimas, selaku Jenlap AMP3L, menilai pernyataan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mereka. surat pemberitahuan aksi pada 10 April 2025 yang kita layangkan, Menurutnya, waktu terbitnya SP2HP yang berdekatan dengan jadwal aksi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi aparat penegak hukum.
“Fakta bahwa SP2HP baru muncul setelah adanya tekanan publik menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum. Kami mempertanyakan mengapa harus menunggu ada aksi dulu baru ada respons,” kata Dimas, Jenlap AMP3L.
Dalam orasinya, Dimas juga menyampaikan seruan langsung kepada Kapolresta agar tidak ragu dalam menegakkan hukum.
“Bapak Kapolres jangan ragu, kami bersama Bapak. Tetapkan tersangka, tegakkan supremasi hukum, dan fokus pada pidananya. Jangan teralihkan oleh drama di luar substansi hukum,” tegasnya.
AMP3L pun memberikan ultimatum kepada Polresta untuk segera menetapkan tersangka dalam waktu 7×24 jam sejak aksi berlangsung. Jika tidak, mereka menyatakan akan kembali dengan massa yang lebih besar.
“Kami beri waktu tujuh hari. Kalau tidak ada penetapan tersangka, kami akan datang lagi dengan jumlah lebih besar. Siapa tahu, kalau sudah viral-viral nanti, barulah Pak Kapolresta berani bertindak tegas. Seperti biasa, _No Viral, No Justice,_” ujar Dimas dengan tegas.
AMP3L menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada lagi ruang untuk pembiaran terhadap dugaan tindak pidana Kami berada dengan bapak kapolresta Jangan ragu Tegakan supermasi hukum.