Alokasi Dana Desa, Sarat Korupsi oleh Perangkat Desa

0
254
Oleh : M. Nurullah RS (Pimpinan Umum/Redaksi Surat kabar Duta Lampung dan Harian Duta Lampung Online)

DESA SELALU identik dengan keterbelakangan, penduduk usia renta, dan kemiskinan. Desa semakin terpinggirkan manakala penduduk usia produktif berbondong-bondong datang ke kota dengan maksud memperbaiki tingkat kesejahteraannya. Sementara kota kelebihan populasi, desa semakin sepi.

Undang Undang N0.6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah Alokasi Dana Desa. Setiap desa akan menerima kucuran dana sekitar 700 juta – 800 juta rupiah setiap tahun. Desa tidak pernah menerima kucuran dana dari APBN sebelum tahun 2015.

Sebanyak 74.754 Desa penerima alokasi dana desa tahun ini. Berbeda ketika menerima kucuran dana desa pada 2015, pada tahun 2016 ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh desa sebelum mendapatkan dana alokasi desa. Desa harus menyerahkan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun 2015 dan APB Desa 2016 jika ingin mendapatkan dana desa tahun 2016. Tahun 2016 akan dikucurkan 46,98 triliun rupiah untuk semua Desa.

Guna memastikan anggaran tidak diselewangkan, BPK akan melakukan audit alokasi dana desa. Baru pada tahun 2016 ini audit akan dilaksanakan. Namun jumlah petugas BPK yang sedikit mengakibatkan BPK tidak akan menlakukan audit satu persatu Desa, melainkan BPK akan melakukan audit di provinsi.

BPK tidak bisa diandalkan sepenuhnya dalam mengawasi alokasi dana desa ini. Salah satu terobosan baru pemerintah adalah dengan membentuk satuan kerja yang dinamakan Pendamping Desa. Pendamping Desa, yang intinya memiliki tugas sosialisasi program pemerintah termasuk sosialisasi penyusunan APB Desa.

Alokasi dana desa bisa benar-benar membawa perubahan positif pada desa jika dana dialokasikan secara tepat dan bertanggung jawab. Tetap masih dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat untuk mengawasi alokasi dana desa ini. Tidak sedikit kepala desa / perangkat desa yang pada akhir 2015 atau awal 2016 ini menjadi tertuduh/tersangka korupsi dana desa. Ya.. adanya alokasi dana desa yang penggunaannya diberi kewenangan penuh pada kepala desa seolah-olah menawarkan korupsi dari pusat ke desa. Apalagi tidak diikuti dengan pengawasan komprehensif.

Dana alokasi desa tahun 2016 dikucurkan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar 60 persen, dan 40 persen termin kedua. Mudah-mudahan dana ini digunakan secara benar dan bertanggung jawab. Jangan sampai alokasi dana desa ini masuk ke mulut perangkat desa sendiri. Jadi bukan hanya seolah-olah mengajarkan teman-teman di Desa untuk korupsi.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here