Akhirnya D Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT

0
25

Pati ( Duta Lampung Online)- KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang diduga dilakukan Sdr. D(37), seorang karyawan swasta kepada istrinya, SN (30), warga Dusun Jagan,RT.03/RW.01, Kecamatan Margorejo, Pati pada 11 Agustus 2022 di rumah orang tua korban SN(Dusun Jagan) terus dikawal keluarga korban.

Pasalnya, akibat kekerasan itu, mengakibatkan korban trauma dan mengalami luka-luka, pada 11 Agustus 2022 di rumah kediaman orang tua korban di Dusun jagan, Kecamatan Margorejo. Keluarga korban meminta agar tersangka diproses hukum sesuai perbuatannya dan segera ditahan. keluarga korban meminta penyidik segera melanjutkan perkara ini dan melimpahkan ke kejaksaan. Tujuannya agar tersangka cepat segera ditahan , pinta Korban.

KDRT itu terjadi bermula dari D (suami) korban datang ke rumah orang tua korban dengan kondisi mabuk, pasalnya tercium bau alkohol dari mulut pelaku. dan pelaku kemudian duduk di ruang tamu, kemudian korban meminta kunci mobil korban kepada pelaku, setelah kunci mobil tersebut di kasihkan, pelaku langsung menarik kaos korban dan kemudian menyeret korban ke kamar sehingga kalung korban rusak. Di dalam kamar tersebut korban mengalami penganiayaan dengan di tindih, menampar korban hingga kena pelipis kiri, kemudian digigit pipi kanan kiri korban, kemudian di gigit juga paha kanan kiri korban.

Hingga datang saksi bernama Eltyo Nexzel Ravandika yang berusaha melerai tapi tidak di gubris oleh pelaku, sampai akhirnya pelaku di tarik- Tarik.

Bahwa Akibatnya korban luka memar di beberapa organ serta sakit di bagian pipi kanan kiri, dan juga paha kanan kiri, serta luka memar akibat tamparan di pelipis kiri.

Akhirnya korban melapor ke Polresta Pati untuk di proses secara hukum. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan visum et repertum dan hasil visum tersebut kini menjadi barang bukti.

Kepada tim Penyidik Reskrim Polresta Pati , kami keluarga korban tidak lagi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dan penangkapan Serta Penahanan kepada pelaku, meskipun laporan sudah ada.

Keluarga korban meminta aparat penegak hukum Serius memproses segera menindaklanjuti kasus tersebut.

( SHDt/ Bud)(*)