Gaji Ke-13 & Gaji Ke-14 Dalam Waktu Dekat Cair

0
24
Duta Lampung Online (DLO) – Alhamdulillah wasyukurillah, dalam waktu dekat ini PNS akan segera terima Gaji ke-14 (THR) PNS pada bulan ini, Kemenkeu telah memperkirakan Gaji ke-14 akan segera Cair pada Minggu ke 2 Bulan Juni ini. Sedangkan untuk Gaji ke-13 akan cair pada awal Juli.
“Untuk THR PNS rencananya akan diberikan terlebih dahullu yakni pada bulan ini kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga para menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli,” jelas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta.
Dimana Gaji ke-13 yang diperuntukkan untuk Penerimaan Siswa baru yang akan dilakukan pada bulan juli maka Gaji ke-13 PNS akan cair pada Bulan Juli. Diperkirakan awal juli sudah cair.
Bagaimana dengan besaran Gaji Ke-14 dan ke-13 PNS?
“Kalau gaji ke-13, itu akan dibayarkan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, dan juga tunjangan lain. Sederhananya ya, gaji ditambah tunjangan penuh yang dia (PNS) dapat setiap bulan,” kata Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution.
Sementara untuk gaji ke-14, ketentuannya berbeda dengan gaji ke-13. Hal ini menurutnya, akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ketetapan gaji dan tunjangan PNS.
“Untuk gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokoknya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke-13. Itu sudah ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara),” pungkasnya.

Dan apakah Pensiunan PNS, Polri, dan TNI juga akan terima THR?

Iya, para pensiunan harap tenang karena anda akan dikasih THR dari pemeritah juga kok, terus kalau dikasih berapa besarannya? Pertanyaan itu kembali muncul terus menerus.

“Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS dan pensiunan,” kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman.
Dia menambahkan, namun untuk pensiunan hanya akan terima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yang diterima. Ya Lumayan untuk menambah uang buat beli kebutuhan Lebaran walaupun cuman setengah gaji buat para pensiunan
Apakah Bapak/Ibu sudah punya rencana kemana THR dan gaji ke-13 ini akan dibelanjakan?

Semoga saja dengan adanya THR bagi PNS dan gaji ke-13 ini akan mendongkrak daya beli anda Bapak/Ibu PNS disaat harga barang semakin melambung ini.

Demikian informasi terkait pencairan gaji ke-13 & gaji ke-14 dari pemerintah yang kami kutip dari beritapns.com, semoga bermnafaat untuk bapak/ibu sekalian, terima kasih.
sumber : suarapgri.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here