Pesawaran, (Duta Lampung Online) – Dengan adanya kepiralan berita pungutan terhadap KPM masyarakat desa pekondoh, kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, besok akan dilaporkan kepada Kepolisian resort pesawaran.
Laporan tersebut akan disampaikan oleh masyarakat desa pekondoh bagi penerima bantuan yang dipungut oleh Rt dan Kadus desa setempat.
Atas pungutan bantuan tersebut, Ketua lembaga Gerakan Nurani Cahaya Rakyat kabupaten pesawaran Ahmad Yani mengataka Geram dan sangat menyayang kan sikap aparatur Desa Pekondoh Yang di duga terkesan memaksa memiliki hak orang lain.
“Itu bantuan disalurkan oleh kementerian pusat jakarta kepenerima manfaat melalui PT POS INDONESIA dan bantuan tersebut disalurkan oleh pamerintah diduga jelas tidak ada keterlibatan pemerintahan didesa dalam bantuan itu” kata dia.
Mengutip bantuan dipungut oleh apartur desa lanjutnya Kpm yang mendapat bantuan uang tunai sebesar 600.000 di situ sudah jelas peraturan kemensos membebasa kan untuk belanja di mana saja.
“Masyarakat berhak secara penuh untuk membelanja duit bantuan tersebut dimana saja kapan saja dan jika duit itu diambil oleh aparatur RT atau Kadus Dusun itu sudah menyalahi peraturan yang kami menduga sudah merampas atau merampok hak orang lain sebab kebutuhan orang tidak bisa ditakar sesuai kebutuhan masing” tambah Yani.
“Masih kata Yani Kpm bebas belanja kan uang tersebut di daerah lain,apa lagi harga nya murah kecuali untuk beli perhiasan atau minuman keras apa lagi narkoba…dan beliau sangat mengaharap kan Dinas terkait secepat nya turun ke lapangan dan kalo bisa beri efek jera dan melapor kan ulah aparat Desa pekondoh ke penegak hukum..Pungkas nya.(ERSAN).