Pati ( Duta Lampung Online)- Penelusuran Korupsi di Pati terus berlanjut sekalipun seharusnya terungkap namun miris hingga saat ini nihil , dalam hal ini media perlu terus mengawal laporan mantan kabid Hartoyo, dihadapan jajaran Bareskrim Polri di Jakarta dan KPK untuk adu cepat mengusut tuntas kasus dugaan Mega korupsi dan pungli di dinas ketahanan pangan kabupaten Pati Jawa Tengah.(24/1/2023)
Profesionalisme Polri jadi taruhan sebagai garda terdepan penyidikan adu cepat, ketimbang lambannya penegak hukum lokal ( Polres ataupun Polda ) yang terkesan lamban dan masuk angin anginan , sehingga tak salah jika ada duga’an sudah terkodisikan demikian jika dimintai untuk mengusut dugaan korupsi dan pungli dalam lumbung pangan berseragam pada dinas ketahanan pangan kabupaten Pati.
Mantan Kepala Bidang distribusi pangan dinas ketahanan pangan kabupaten Pati Hartoyo justru yang melaporkan ke APH terkait adapun kepala dinas dan kroni kroninya mulai dari Trihariyama, Nasikun, Wulan cs serta unsur pimpinan tertinggi Pemkab saat itu termasuk mantan bupati Haryanto diduga terlibat , terindikasi masuk dalam jaringan Mega korupsi di Pati ,sehingga uang yang dicairkan dengan tanda tangan palsu entah menguap kemana.
Kasus ini Seakan hilang tanpa jejak apakah ditelan dan buat bancakan para oknum tersebut entahlah namun gusti allah tidak merem dengan perbuatan mereka, yang tega melukai hati nurani rakyat disaat kesusahan dan musibah bertubi tubi melanda bangsa ini hingga detik ini,” ratapnya seakan menyesal dengan adanya peristiwa ini.
Hartoyo saat menerima / konfirmasi oleh awak media pada tanggal 24/01/23.
Diapun mengungkapkan secara rinci dan gamblang terang benderang tentang peristiwa dan kejadian tersebut yang mengakibatkan kerugian (negara) milyaran rupiah.
“Paraf Udin yang diduga di palsu, akibatnya pemalsuan tandatangan dan penyimpangan (penyelewengan anggaran) terjadi di dinas ketapang kabupaten pati tertanggal ditandatanganinya “surat palsu” adalah pada tanggal 10 Agustus 2022.
Kemudian, tanggal 23 Agustus 2022, uang 8 kelompok Gapoktan cair masing masing Gapoktan menerima uang hampir empat ratus juta, dikalikan delapan Gapoktan jadi hampir tiga milyar.
Usulan pencairan yang ditandatangani Bupati tersebut hampir empat milyard, aneh bin ajaib uang sisa usulan tersebut yang nilainya hampir satu milyard dicairkan oleh Dinas Pertanian tanpa sepengetahuan kami selaku PPTK,” terangnya” sambil menunjuk paraf palsu yang dilakukan oleh wulan.
“Bahwa pada tanggal 3 September 2022, saat kami monitoring ke lapangan mendapat pengaduan tentang pungli yang dilakukan oleh kpala dinas Tri Hariyama, yang meminta uang sebanyak Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta) setiap gapoktan.
Sedangkan Dwi Wulan Wahyuningsih minta uang pungli Rp,300.000 tiap gapoktan.
Pada tanggal 6 September 2022, mengklarifikasi aduan tersebut pada Tri Hariyama sebagai kepala dinas dan Dwi Wulan Wahyuningsih sebagai pejabat fungsional analis ketahanan pangan.
Dan responnya apa tanya Hartoyo. “Justru kepala Dinas saat itu abaikan terhadap aduan tersebut dan seakan acuh saja.
( SHDt)(*)