Pesisir Barat, (Duta Lampung Online) — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, mengadakan rapat koordinasi retribusi derah, Ruang Cukuh Tangkil Setdakab Pesisir Barat, Kamis, (27/05/2021) Rapat tersebut dalam upaya meningkatkan pendapat aseli daerah.
Selain pajak Daerah, retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan aseli Daerah apabila Aparatur Pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar retribusi Daerah, Peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan lebih optimal.
Pemkab Pesisir Barat, telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan retribusi Daerah, Dengan cara melakukan perubahan terhadap peraturan Daerah, yang terkait dengan retribusi baik itu penambahan objek retribusi maupun perubahan atas tarif retribusi Daerah yaitu :
1. Peraturan Daerah Kab. Pesisir Barat No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kab. Pesisir Barat No. 20 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.
2. Peraturan Daerah Kab. Pesisir Barat No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kab. Pesisir Barat No. 22 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.
3. Peraturan Daerah Kab. Pesisir Barat No. 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan.
Dengan adanya perubahan peraturan Daerah terkait retribusi tersebut, diharapkan realisasi retribusi pada Tahun mendatang dapat meningkat secara signifikan, untuk itu kita mengharapkan hal -hal sebagai berikut:
1. OPD memungut retribusi untuk lebih optimal dalam pengelolaan retribusi Daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi yang telah berkembang saat ini dan memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting retribusi Daerah sebagai salah satu penopong bagi pembangunan Daerah yang bersumber dari PAD.
2. OPD pemungut retribusi Daerah untuk dapat bekerjasama dengan Bapenda Kab. Pesisir Barat sebagai koordinator pengelolaan retribusi Daerah.
3. OPD pemungut retribusi Daerah untuk menginvestarisir semua permasalahan retribusi Daerah dan melaporkannya ke-Tim Penertiban Pajak dan retribusi Daerah melalui Bapenda Kab. Pesisir Barat.
4. Dengan dibukanya Rapat Koordinasi ini diharapkan menjadi forum diskusi Teknis tentang pengelolaan retribusi Daerah sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Hadir dalam Rapat tersebut, Ka. BPKAD I nyoman Setiawan, kepala Badan Bapenda Kasmir, Kadis Pariwisata, Gunawan M.Si, Kabag Pembangunan Tanwir, serta perwakilan para OPD Lainya.
(jokson)*