Lampung, Dutalampung.com – Imbauan Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, agar seluruh anggota DPRD berperan aktif mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 Mei sampai 30 Juli 2025 melalui suratnya bernomor: 100.3.4/0590/III.01/30/2025, ditanggapi dengan gerak cepat (gercep) oleh anggota Fraksi PKB.
Catatan inilampung.com, sampai Sabtu (3/5/2025) siang, sejak muncul surat Giri Akbar — baru 2 anggota Fraksi PKB DPRD Lampung yang serius mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu. Yaitu Munir Abdul Haris dan Fatikhatul Khoiriyah.
Munir yang merupakan anggota DPRD Lampung dari Dapil Lampung Tengah, diketahui bukan hanya membuat video ketika ia melakukan pemantauan pelaksanaan pemutihan pajak di kantor samsat depan Lapangan Korpri, komplek Kantor Gubernur di Telukbetung, dan penjelasan dari pejabat terkait saja. Tetapi juga membuat leaflet mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor dan disebar di wilayah daerah pemilihannya.
Sementara Fatikhatul Khoiriyah, anggota F PKB DPRD Lampung asal Dapil Lampung Utara – Way Kanan, diketahui telah menyebar leaflet di daerah pemilihannya. Selain menayangkan adanya program pemutihan pajak di berbagai grup WhatsApp (red)