Dinas Pertanian Kab Oku Selatan Diperiksa Atas Dugaan Korupsi

0
63

Sumsel (Duta Lampung Online), Berdasarkan surat siaran pers nomor PR-00./ L.8.16/Ds.3/09/2022 , muaradua, 26/9/2022 yg ditanda tangani oleh kasi Intel Aci Jaya Saputra.

Tim Jaksa penyidik, kejaksaan tinggi Ogan Komering ulu Sumsel melakukan penetapan dan penahanan tersangka diduga melakukan Tipikor pada Senin,26/9/2022 dgn inisial tersangka F Kabid tanaman pangan tahun 2018 Dinas pertanian Oku Selatan.

Penahanan serta penetapan tersangka Tipikor, merupakan tindak lanjut setelah tim melakukan penyidikan pada pengelolaan bantuan Vertikal Drayer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton kepada 6 kelompok tani dari 6 kecamatan di kab Oku selatan.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yg menimbulkan kerugian keuangan negara Rp.1,7 milliar lebih.

Nilai kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil temuan dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) dan pembangunan pewakilan provinsi Sumsel melalui surat dgn nomor : PE.03.02/SR-162/PW07/5/2022 tertanggal 22 April 2022.(Hdw)