Jakarta, (Duta Lampung Online) – Irjen Dedi memastikan pihaknya bakal menerima apapun rekomendasi dari Komnas HAM dan membandingkannya dengan penyelidikannya.
“Kami tunggu dahulu, kan kami belum tahu hasil rekomendasinya seperti apa,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Para tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir, Kuat Ma’ruf.
Penanganan kasus tersebut telah sampai di tahap rekonstruksi penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8) di Jalan Saguling dan di Jalan Duren Tiga.
petinggi Mabes Polri mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Kedatangan mereka adalah untuk menerima laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J dari Komnas HAM. (SHDt)



















