Pati ( Duta Lampung Online)- Menindaklanjuti Temuan Kembali Terkuaknya Kasus Berat Mafia Tanah yang dilaporkan ke ATR/ BTN , Penyertifikatan bengkok Bondo Deso di Desa Wonorejo yang di ikutkan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tim Media telah konfirmasi ke ketua panitia PTSL Desa Wonorejo kecamatan Tlogowungu kabupaten Pati pada Rabu (01/09/2021).
Panitia menuturkan, “Sebelumnya kita sudah menelusuri dan melihat data-data tanah tersebut jika tanah tersebut dari leter C dan tupinya (bukti pembayaran PBB) juga sudah atas nama keluarga tersebut dan itu terjadi sudah lama di era kades yang dulu, sehingga kami berani memfasilitasi ‘proses penyertifikatan’,”terangnya.
Dalam proses pembuatan sertifikat kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPN,dan pihak BPN sendiri bilang jika kedepannya atau sewaktu-waktu ada pihak-pihak lain yang keberatan maka sertifikat tanah tersebut bisa dibatalkan, dan kami selaku panitia sifatnya hanya memfasilitasi,”Tambahnya.
Sewaktu dipertanyakan legitimasi peralihan hak tersebut (dari Bondo Deso atau Aset Negara menjadi Hak Milik pribadi) apakah sudah melalui prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apakah ada Berita Acara-nya proses tersebut, Nur Bais
Lebih lanjut mengatakan “Untuk menunjukkan surat-surat atau dokumen dokumen nya kami minta waktu beberapa hari kedepan, saya akan membuka berkas-berkasnya kembali yang ada di Balai Desa, nanti akan saya kabari untuk diperlihatkan kepada rekan rekan media semuanya jika dibutuhkan,”ungkapnya.
Selang beberapa hari kemudian Tim Media konfirmasi ulang ke ketua panitia PTSL pada Jum’at (03/09/2021) terkait kapan untuk di tunjukkan akan surat pelimpahan tukar guling tersebut melalui pesan WA (WhatsApp-red); Nur Bais pun menjawab “Mohon maaf, sudah saya koordinasikan utk berkas sudah di BPN semua (tidak ada arsip Copiannya) untuk letter C bukan kewenangan saya, karena saya selaku panitia PTSL hanya bertugas mengumpulkan persyaratan pemohon dan meneruskan ke BPN, suwun,”pungkasnya.
Sikap yang demikian sudah tentu menimbulkan dugaan kuat bahwa dalam proses Penyertifikatan tanah Bondo Deso tersebut ada kongkalikong antara beberapa pihak, diantaranya Pihak.
Proses pembuatan sertifikat kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPN,dan pihak BPN sendiri bilang jika kedepannya atau sewaktu-waktu ada pihak-pihak lain yang keberatan maka sertifikat tanah tersebut bisa dibatalkan, dan kami selaku panitia sifatnya hanya memfasilitasi,”imbuhnya.
Sewaktu dipertanyakan legitimasi peralihan hak tersebut (dari Bondo Deso atau Aset Negara menjadi Hak Milik pribadi) apakah sudah melalui prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apakah ada Berita Acara-nya proses tersebut, Nur Bais
Lebih lanjut mengatakan; “Untuk menunjukkan surat-surat atau dokumen dokumen nya kami minta waktu beberapa hari kedepan, saya akan membuka berkas-berkasnya kembali yang ada di Balai Desa, nanti akan saya kabari untuk diperlihatkan kepada rekan rekan media semuanya jika dibutuhkan,”Tambahnya.
Sikap yang demikian sudah tentu menimbulkan dugaan kuat bahwa dalam proses Penyertifikatan tanah Bondo Deso tersebut ada kongkalikong antara beberapa pihak, diantaranya Pihak pemerintah desa Wonorejo hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati serta tidak melalui prosedur yang semestinya.
Sementara itu ketika pihak BPN Pati – Solikin dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk memberikan petunjuk terkait Penyertifikatan tanah Bondo Deso tersebut belum dijawab hingga berita ini diterbitkan.
(BD/SH)



















