Jawa Tengah, ( Duta Lampung Online) – Pelaku terduga tindak pengrusakan di rumah Mundolik warga Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah resmi di Polisikan di Kepolisian Sektor (Polsek) Margoyoso, Polres Pati, Polda Jateng.
Data yang dihimpun media, Muhammad Efendi saudara korban mengatakan, jika innesial (SG) semula mencari saudara saya mencari saudara saya Mundolik dengan marah-marah yang kemudian menendang meja dan mengakibatkan Barang-barang yang ada di atasnya menjadi rusak berantakan.
“Dampak meja yang di tendang SG saat mencari kakak saya namun kebetulan tidak ada dirumah itu rusak, piring dan toples kaca menjadi pecah beerterbangan, hancur berkeping-keping,” katanya.
Selain itu, juga mengakibatkan ipar dan ibu saya kaget dan menangis histeris, disisi lain SG juga pulang tanpa pamit, kejadian itu membuat keluarga saya trauma dan takut.
“Dengan adanya Kejadian itu, demi mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari , akhirnya saya memilih untuk mendapatkan perlindungan dan mengadukan Kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Polsek Margoyoso,” tambahnya.
“Tadi siang (20/7/2022) saya telah resmi mengadukan kejadian itu ke Polsek Margoyoso yang telah di terima oleh Aiptu Ari Teguh Wahyu kemudian mendapatkan surat tanda terima dengan Nomor STTLP/79/Vll/2022/SPKT/Sek.Margoyoso,” tutupnya. (RHC/ SH)



















