Pembangunan DD Payungmakmur Diduga Salahi Aturan

0
149
Balai Kampung Payung Makmur (Kurniawan/Suhadiyono)

Lampungtengah (Duta Lampung Online)– Pembangunan Insfrastruktur yang bersumber dari Dana Desa ( DD ) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Kampung Payungmakmur, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampungtengah, Tahun 2019, senilai Rp1,4 miliar lebih menyalahi aturan.

Pasalnya, berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh kru kantor berita Pena Berlian Online, sejumlah pekerjaan yang dianggarkan pada Tahun 2019 hingga Tahun 2020 belum juga selesai.

Pembangunan balai kampung setempat sampai saat ini belum juga selesai (Kurniawan/Suhadiyono)

Seperti contohnya, pembangunan balai kampung setempat yang dianggarkan mencapai Rp150 juta samapai saat ini belum juga selesai. Selain itu, pekerjaan pengerasan jalan juga belum rampung, nampak pekerjaan tersebut belum dilakukan pemadatan. Hal yang sama juga pembangunan rumah pemakaman/kuburan juga belum selesai.

Selain itu juga, untuk pengerjaan proyek bangunan diduga kuat sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nipotisme alias KKN, sebab berdasarkan pantauan juga hampir 90 persen pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh keluarga Kepala Kampung Payung Makmur.

Eronisnya lagi, pekerja proyek dikerjakan langsung oleh ketua TPK dan pamong kampung setempat dan tidak melibatkan masyarakat, meski ada hannya sebagian kecil saja.

“Jika Ketua TPK yang jadi tukang bangunan atau memborong bangunan tersebut, lalu siapa yang mengawasi pembangunan yang ada. Bahkan Ketua DPD serta para kaur dan Kepala dusun juga terlibat menjadi tukang bangunan,”ujar salah satu warga yang enggan ditulis namanya pada, Minggu (5/1/2020).

Menurut keterangan narasumber lebih parahnya lagi untuk belanja bangunan atau yang memborong pekerjaan tersebut dikerjakan langsung oleh kepala kampung setempat.

Terpisah, Irban 2 Inspektorat Lampungtengah, Yasir saat dimintai tanggapan terkait pelaksanaan penggunaan DD di Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian mengatakan, jika kepala kampung setempat pada Tahun 2018 lalu terbukti bersalah diduga korupsi dana desa senilai Rp40 juta lebih.

Namun sayangnya, kasus tersebut tidak diberikan sanksi hukum yang berlaku dan hannya mengembalikan uang saja ke kas negara. Namun kata dia, kepala kampung tersebut diminta oleh pihak Kejaksaan Negri Lamteng dan Inspektorat setempat, menandatangi surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi.

Insfratruktur Jalan yang belum selesai (Kurniawan/Suhadiyono)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Lampungtengah, Kepala Kampung Payung Makmur, Zimmamul Wafa, pada Tahun 2018 telah terbukti mennyalahgunakan anggaran dana desa senilai Rp40 juta rupiah. Namun dia kami minta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulagi perbuatannya lagi. Jika diulangi tidak ada ampun lagi bagi kepala kampung tersebut,”tegas Yasir.

Namun meski  meski telah menandatangi surat perjanjian tidak membuat jera Kepala Kampung Payung Makmur. Nyatanya menurut keterangan sejumlah warga setempat pekerjaan pembangunan yang mengunakan uang rakyat  tetap digunakan semau-maunya.

“Bukan jera malah tambah parah. Saya berharap pihak inspektorat dan kejaksaan Negri Gunung Sugih jangan cuma gertak sambal saja, buktikan apa yang telah mereka katakan tersebut. Jika terbukti bersalah kami minta langsung jebloskan kepenjara,”ujar salah satu warga yang ditemui secara terpisah.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak kepala kampung payung makmur. (Kurniawan/Suhadiyono).