LAMPUNG TENGAH-Duta Lampung Online— Oknum Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan ) Sumber Makmur, Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Barok diduga melakukan tindak pidana korupsi dana PUAP yang bersumber dari dana APBN Tahun 2012, sejumlah Rp100 juta.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari pengakuan sejumlah pengurus kelompok tani yang ada di kampung setempat, menurut pengakuan mereka tidak pernah menerima dana bantuan dan tidak pernah diajak musyawarah saat pencairan dana PUAD oleh oknum Ketua Gapoktan tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan sejumlah narasumber mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh Barok (pangilan akrab dari Mubarok red), yaitu dengan cara meminjam stempel, sebelas ketua kelompok yang ada dengan alasan supaya tidak repot saat mengurusi keperluan para kelompok tani yang ada di kampung setempat. “Diduga kuat setempal dan tanda tangan para pengurus kelompok pula telah di palsukan oleh Barok,” ujar salah satu pengurus kelompok yang enggan ditulis namanya.
Terpisah, pengakuan pengurus kelompok tani Jaya Makmur I dan Maju makmur II serta Jaya Makmur II. Mereka selama ini tidak pernah mengetahui adanya bantuan dana PUAP. Bahkan mereka juga mengatakan selama ini tidak pernah diajak musyawarah oleh ketua gapoktan terkait bantuan tersebut. “Kami tidak pernah dikasih tau dan tidak pernah menerima bantuan dana PUAP oleh ketua Gapoktan,”ujar Ketua Kelompok Maju Makmur II, Juwaer kepada kru surat kabar ini beberapa waktu lalu.
Ketua Gapoktan Sumber Makmur, saat dikonfirmasi mengakui jika dana tersebut tidak disalurkan dengan kelompok tani karena para kelompok tidak ada yang mau menggunakan dana tersebut.
Barok juga mengatakan, saat ini dana bantuan PUAP sudah dikembalikan kepada pemerintah. “Karena saya tawarkan pada pengurus kelompok tidak ada yang mau memakai dana tersebut saat ini dana bantuan PUAP sudah saya kembalikan kepada pemerintah,” elaknya, dengan nada agak ketakutan.
Sejumlah pengurus kelompok saat dikonfirmasi secara terpisah berharap kepada aparat penegak hukum agar mengusut dugaan kasus korupsi dana PUAP yang dilakukan oleh oknum ketua gapoktan. Jika terbukti oknum tersebut bersalah, maka mereka meminta agar dijebloskan kepenjara.
Surat kabar Duta Lampung juga, edisi mendatang akan membongkar dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi yang juga dilakukan olek oknum ketua gapoktan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun sejak Barok menjadi ketua gapoktan perubahan ekonominya sangat draktis. Bahkan berdasarkan informasi pula, bersamaan dengan pencairan dana PUAP tahun 2013 dirinya membeli kebon sawit senilai Rp100 juta, belum lagi asset-aset nya yang lainnya yang diduga hasil menyalah-gunakan jabatan ketua gapoktan.
Seperti diberitakan pada edisi sebelumnya, Program Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) tahun anggaran 2012 untuk Kampung ‘PY’ yang merupakan salah satu Kampung di Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah dengan jumlah bantuan senilai Rp.100 juta diduga kuat tidak disalurkan kepada kelompok tani dan menjadi ‘bancakan’ bagi pengelola.
Secara teknis penyaluran bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Gapoktan dan yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat adalah realisasi dari bantuan tersebut, sebab dari jumlah kelompok yang semestinya mendapatkan bantuan, namun ternyata tidak menerima. Selain itu pengurus Gapoktan dalam mengelola dana bantuan tersebut dinilai sangat tidak transparan.
Kondisi ini mengakibatkan sejumlah kelompok tani di kampung tersebut, mengatakan Gapoktan hanya sebagai tameng (ajeg-ajeg, jawa. red.) tidak pernah dikoordinasikan mengenai program-program pertanian termasuk BLM-PUAP.Permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan, penyaluran maupun rapat musyawarah BLM-PUAP juga disinyalir tidak memenuhi aturan dengan tidak melibatkan masayarakat “petani”. “Padahal secara aturan bahwa mekanisme pengelolaan BLM-PUAP harus diadakan rapat musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat dan kelompok,” ujar salah satu sumber yang enggan ditulis namanya.
Narasumber juga mengungkapkan, mekanisme pengelolaan dana bantuan BLM-PUAP yang seyogyanya untuk kepentingan masyarakat petani ini tidak cepat dapat diselesaikan, hingga pada fluktuasi tertentu masyarakat mau bertanya kepada siapa ketimpangan yang terjadi dalam pengelolaan PUAP di Kampung itu.
Kepada awak media, salah seorang warga masyarakat desa setempat menuturkan bahwa masih belum ada tindakan yang dilakukan Gapoktan maupun dari pemerintahan desa. Namun warga ini juga berharap agar persoalan masalah ini jangan sampai mencuat ke permukaan sehingga akan menjadi konsumsi public. (Hamidi/Wawan).