Sidang di Objek Permasalahan

0
36

Musi Banyuasin (Duta Lampung Online) Warga masyarakat desa pulai gading kecamatan bayung
lincir kabupaten musi
Banyuasin, menanti kan ke adilan untuk mereka semua se
telah menerima surat
Gugatan dari PT suadaya Bhakti nega
ramas(SBN) lewat kuasa hukum nya yang di sertai lampir
an pernyataan surat
pengadilan negri seka
yu kabupaten musi Banyuasin, yg mana perihal surat tersebut
menurut saudara yaitu HLM sebagai ketua kelompok tani Gading mandiri sangat lah merasah di luar dugaan nya karena tanah yang mereka kelola dan di
jadikan kebun selama ini secara berkelomp
ok telah memiliki legalitas alas hak yg
Cukup kuat menurut nya yaitu surat pengakuan Hak(SPH).
Sekayu (18/11/22)

karena yang mereka tunggu selama ini dari PT suadaya bhakti negara mas adalah ganti rugi dari
Perusahaan kata nya.

Akan tetapi dengan semangat pantang menyerah dan berpe
gang teguh pada rasa
Kebenaran dia menga
takan selalu bilang pa
da teman teman nya bahwa kita akan men
dapat kan ke adilan itu suatu saat kata nya.

Alhamdulilah kata nya sampai saat ini ki
ta selalu menujuk kan
apa ada nya baik secara administrasi begitu juga di lokasi
Ungkap nya saat di wawancarai semogah
Selalu di berikan kesehatan agar kita tetap bisa memperju
angkan tanah kita ini
Kata nya pada awak mediya.
Dan memanglah ben
ar dan terbukti kata nya setelah pembuti an bersama tim dari Pengadilan negri seka
yu melakukan cros chek saksi demi saksi di lapangan akhir nya PT suadaya bhakti ne
garamas(SBN)pun mengakui ada nya tanah kelompok mas
yarakat pulai gading
benar ada nya,dengan
dalih dia tidak mau melakukan ganti rugi
karena telah mendap
at kan HGU dari pemerintah.tutup nya.
(Mnr)