Tanggamus-(Duta Lampung Online)- Menyikapi pernyataan Ketua Karteker Musorkab KONI Feri Parinusa yang dianggap ASBUN ( asal bunyi), Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Tanggamus Dedi Saputra dan Hendra wakil ketua PPI Tanggamus mengingatkan sebagai pejabat publik harus paham UU dan mengunakan etika dalam memberi statement
Sebelumnya, Feri Parinusa meminta agar APSI cs membaca semua pasal UU Sistem Keolahragaan Nasional terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap untuk melakukan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Pusat, terkait terpilihnya Bupati Tanggamus sebagai Ketum KONI Tanggamus.
Menurut Dedi Saputra, dalam NKRI apapun organisasinya harus taat terhadap UU yang berlaku. Pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2005 menyatakan, Keolahragaan Nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
” Sesuai dengan Pancasila sila ke-4, artinya bagaimana mungkin melakukan permusyawaratan tanpa hikmat dan kebijaksanaan. Kita harus menjunjung tinggi kebijakan dan kearifan serta kita harus menggunakan kepandaian dan akal Budi dalam bermusyawarah,” jelasnya, (Kamis,10/2/22).
Pasal 38 dijelaskan tentang pengelolaan olahraga agar tidak ada kerancuan dalam pelaksanaannya.
“Karena itu pemerintah kabupaten/kota sebagai penangungjawab yang dibantu oleh komite, bahwa rangkap jabatan sebagai pejabat publik sekaligus sebagai ketua komite sangat memungkinkan akan menimbulkan kerancuan dalam pengembangan organisasi profesional dalam bidang olahraga, pejabat publik adalah penentu kebijakan, sedangkan komite adalah pelaksana kebijakan,” ungkapnya.
Sedangkan pada pasal 40, jelas mengatakan bahwa Komite Olahraga Nasional Provinsi dan Kabupaten bersipat mandiri, dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
” Mandiri adalah bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak manapun, untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan keolahragaan” tegas Dedi Saputra.
Pasalnya Statement panitia pelaksna musorkab KONI Tanggamus yang menyatakan bahwa” sekalipun dilaksanakan di bawah pohon, yang penting esiensinya rapat itu terlaksana” hal itu menunjukan ketidakseriusan dalam hal pengembangan secara professional.
Dalam hal mempermasalahkan ketua sebelumnya kenapa tidak dipermasalahkan itu juga merupakan indikator kemunduran berfikir, tinggal persoalannya Tanggamus ini mau berbenah.
Hendra wakil ketua PPI Tanggamus mengungkapkan terkait permasalahan ketua sebelumnya kenapa tidak dipermasalahkan itu merupakan indikator kemunduran berfikir Tanggamus harus berubah.
“hal ini sebuah hal yang dianggap melanggar aturan, selaku masyarakat memiliki tanggungjawab untuk mengingatkan terhadap kesalahan dan berharap kesalahan itu tidak terulang kembali dan kami meminta kepada Bupati Tanggamus Dewi Handajani untuk tetap fokus memimpin Kabupaten Tanggamus dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati hukum, dan tidak meneruskan menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus.” Ungkap Hen.
Dikatakan jika Bupati Tanggamus masih bertahan, maka pihaknya akan membawa permasalahan Ini kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Pusat. Semoga Tanggamus Semakin Maju dan Sejahtera.