Lampung Selatan, (Duta Lampung Online) – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, kembali menerima 50 sertifikat tanah sebagai aset kepemilikan pemerintah daerah (Pemda) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat itu diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Seto Apriyadi, saat mengunjungi rumah dinas bupati, pada Kamis (21/12/2023).
Seto Apriyadi menyampaikan, sebagian besar tanah yang terbit sertifikatnya adalah tanah yang tersebar dari berbagi kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan keluarnya 50 bukti kepemilikan tanah secara resmi, menunjukkan keberhasilan Pemerintah Lampung Selatan dalam melaksanakan upaya pengamanan hukum terhadap aset tanah yang tersebar di beberapa wilayah di Lampung Selatan.
Tidak berhenti di situ, Pemkab Lampung Selatan juga akan terus berupaya untuk menambah target penerbitan sertifikat terhadap aset tanah Pemda di akhir Desember 2023 ini.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menjelaskan, jika upaya dalam mengamankan aset pemerintah daerah ini dilakukan dalam proses yang cukup panjang. Bahkan, terdapat aset tanah yang tercatat di neraca pemerintah daerah, dengan dokumen tanah tahun 1942 yang berhasil ditingkatkan statusnya dengan terbitnya sertifikat di tahun ini.
Sejalan dengan waktu, usaha Pemkab dalam mendapatkan sertifikat terus dijalankan demi keamanan hukum terhadap aset daerah. Hal ini dapat dijalankan sesuai dengan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan juga Badan Pertanahan Nasional terus terjalin dengan baik, sehingga kerja sama keduanya akan terus berjalan.
Pengamanan kepemilikan sertifikat tanah ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, Pemkab Lampung Selatan terus mengerahkan segala usahanya demi mendapatkan bukti sah atas kepemilikan aset tanah daerah yang nantinya dapat diambil manfaatnya bagi masyarakat Lampung Selatan.
“Pemerintah Lampung Selatan terus mengoptimalkan dan mengusahakan upaya dalam mengamankan aset daerah. Tanah yang tersebar dan sudah memiliki sertifikat ini nantinya, dapat lebih ditingkatkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, khususnya pelayanan kepada masyarakat, dengan terbitnya sertifikat sebagai dasar legalitas hukum bagi barang milik daerah berupa bidang tanah ini.” ujar Nanang.
Selain itu, Nanang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen yang terlibat, sehingga proses kerja sama yang membutuhkan tenaga dan waktu yang begitu panjang ini membuahkan hasil yang menjadi tujuan utama pemerintah daerah.
“Kami juga sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Pertanahan Nasional yang telah mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah pemerintah daerah, sehingga hal ini yang akan menjadi motivasi kami untuk terus bekerja keras dalam pengamanan aset daerah lainnya.” lanjut Nanang.
Upaya baik Pemerintah Daerah Lampung Selatan ini, tentunya memiliki tujuan yang baik pula bagi masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan harapan Nanang dan juga komitmen pemerintah daerah, guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah, sehingga tidak terjadi sengketa gugatan hukum. (Abd/Ws)