PESBAR, (Duta Lampung Online) – Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyebutkan dari hasil pemeriksaan terhadap 116 Peratin di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat, sebanyak 44 Peratin diduga telah merugikan Negara dengan besaran mencapai Rp11,5 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak lengkap, dugaan kegiatan fiktif, hingga pajak yang tidak dibayarkan.
Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H., mengatakan bahwa, berdasarkan dari hasil pemeriksaan ataupun audit di seluruh Pekon yang ada di Kabupaten Pesbar ini, Inspektorat Kabupaten
Pesbar menemukan sebanyak 44 Peratin yang diduga telah merugikan Negara, itu terhitung sejak tahun anggaran 2020 hingga tahun 2022 ini.
“Iya benar, hasil audit maupun pemeriksaan kita dilapangan diduga sebanyak 44 Peratin dari 116 Peratin itu diduga telah merugikan
Negara dengan kisaran mencapai Rp11,5 Miliar,” kata Henri, Minggu (18/12).
Henri menegaskan, pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa semua peratin yang diduga bermasalah tersebut.
Untuk saat ini pihaknya juga belum bisa menjelaskan secara rinci terhadap nama-nama peratin dan Pekon yang diduga bermasalah tersebut.
Karena, menurutnya saat ini masih dalam pemeriksaan Inspektorat juga.
Sedangkan, ketika disinggung mengenai hasil temuan itu, Henri menjelaskan bahwa rata-rata Pekon yang diduga bermasalah itu
melaksanakan kegiatan fiktif, SPj kegiatan yang tidak lengkap, bahkan pajak yang tidak dibayarkan, dan sebagainya.
“Misalnya, kegiatan fiktif tersebut yakni pengadaan ataupun nota kegiatannya itu ada, tetapi setelah di kroscek barangnya tidak ada dan memang tidak ditemukan di Pekon,” jelasnya.
Kemudian, masih kata Henri, berkaitan dengan SPj secara administrasi sebelumnya pihak Inspektorat juga telah mewarning dan meminta kepada para peratin itu untuk melengkapinya, sehingga setelah SPj kegiatannya lengkap maka akan dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Pemeriksaan yang dilakukan itu untuk memastikan secara fisik sesuai atau tidaknya kegiatan ataupun belanja yang dilaksanakan itu.
“Jika anggarannya habis, namun Peratin tidak melengkapi SPj kegiatan atau tidak ada, itu jelas Peratin tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang telah dilaksanakan,” kata dia.
Sehingga, masih kata Henri, hal tersebut merupakan tindak pidana khusus karena telah merugikan Negara.
Karena itu, sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 ini diperkirakan kerugian Negara tersebut mencapai Rp11,5 Miliar yang berasal dari 44 Pekon di Pesbar ini.
Bahkan, dari 44 Pekon itu ada satu Pekon diduga telah menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp1 Miliar lebih.
“Untuk satu Pekon itu berbeda dengan salah satu Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan yang mantan Peratinnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabjari Lampung Barat di Krui belum lama ini,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga belum bisa menyebutkan nama satu Pekon yang diduga merugikan Negara hingga Rp1 Miliar itu.
Sedangkan, untuk di Pekon lainnya itu kerugian Negara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pesbar rata-rata berkisar antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya juga telah memberikan kesempatan dan juga peringatan bagi peratin di 44 Pekon itu agar segera mengembalikan kerugian Negara tersebut dengan batas waktu sampai dengan Desember Tahun 2022 ini.
“Sudah kita sepakati bahwa Desember 2022 ini semua kerugian Negara itu harus segera dikembalikan. Jika tidak, hasil audit Inspektorat itu akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Karena itu Peratin diharapkan kooperatif,” tegasnya.
Henri juga mengimbau seluruh Peratin yang ada di Kabupaten Pesbar ini agar dalam melaksanakan roda pemerintahan dan juga pengelolaan anggaran Negara, baik melalui anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN, maupun melalui Alokasi Dana Pekon (ADP) yang bersumber dari APBD Kabupaten, itu harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), maupun petunjuk pelaksana (juklak) serta berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai main-main dengan pengelolaan maupun penggunaan anggaran Negara tersebut. Hal ini harus benar-benar menjadi perhatian seluruh Peratin maupun aparat Pekon se-Pesbar ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.