Duta Lampung Online (DLO) – Bareskrim Polri mengungkap sindikat bandar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Jakarta.
Kali ini, seorang pria bernama W (32) ditangkap beserta barang bukti 18 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, penangkapan sindikat ini bermula adanya laporan masyarakat menyebut adanya peredaran uang palsu di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur.
Tim kemudian menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli beberapa uang yang ditawarkan.
“Kami mengadakan janji dengan si pelaku di kawasan Taman Mini, Kamis (19/5) lalu,” kata Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir radarlampung.co.id, Jumat (20/5).
Saat bertemu pukul 15.00 WIB, polisi langsung menangkap pelaku W di depan hotel Santika Taman Mini,(*).