Calon Perseorangan Mulai Lirik Informasi di KPU Pringsewu dan Tulang Bawang

0
14

BANDAR LAMPUNG – Duta Lampung Online (DLO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lima Kabupaten segera menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada tamggal 22 Mei 2016.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2017. Kemudian untuk pengumuman penyerahan syarat dukungan calon perseorangan 20 Juli-2 Agustus 2016.

Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu, A. Andoyo mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan terkait DPT pemilu akhir yaitu pemilihan presiden (Pilpres). Ia juga mengatakan dalam pilpres tersebut jumlah DPT yakni 309.556 jiwa.

“Kita juga masih menunggu surat edaran apakah ada perubahan atau tidak. Karenakan DPT tersebut nantinya sebagai acuan untuk syarat calon yang melalui jalur perseorangan,” katanya kepada Lampoung Pst, Kamis (19/5/2016).

Kemudian ketika Lampung Post bertanya apakah sudah ada masyarakat yang menanyakan atau berkonsultasi terkait syarat perseorangan, ia menjelaskan ada dua orang yang sudah bertanya kepada KPU Pringsewu apa saja syaratnya.

“Ada yang sudah nanya-nanya apa saja syaratnya dan meminta belangkonya kepada kita. Ada dua orang tapi ketika ditanya nama calonnya siapa mereka belum memberi tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tulangbawang Reka Punanta mengatakan ada utusan dari calon yang datang kepada pihaknya untuk meminta belangko persyaratan calon perseorangan.

“Kalau tidak salah ada utusan dari Pak Sarnubi dan satunya lagi utusan dari Edi Yanto yang datang kepada kita terkait konsultasi, minta informasi dan minta belangko untuk calon perseorangan,” ujarnya.

Kemudian Ketua KPU Tulangbawang Barat, Ismanto mengatakan sampai saat ini belum perwakilan masyarakat atau calon kepala daerah yang datang kepada pihaknya untuk konsultasi mengenai persyaratan calon perseorangan.

“Sampai saat ini belum ada yang dateng kekita. Namun yang pasti kita akan sosialisasikan dan kita undang parpol maupun stakholder terkait informasi pendaftaran jalur perseorangan. Insya Allah tanggal 25 Mei 2016 kita sosialisasikan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan,” ujarnya, seperti dilansir lampost.co.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Barat, Imtizal juga mengatakan belum ada perwakilan calon yang berkonsultasi untuk maju jalur perseorangan. Namun yang pasti ia menjelaskan syarat ketentuan perseorangan diambil dari presentasi DPT Pilpres.

“Belum ada ada masyarakat yang datang untuk sekedar konsultasi atau berkomunikasi terkait calon perseorangan. Mungkin mereka juga masih menunggu regulasi atau peraturan yang pasti terkait perseorangan,” katanya,(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here