Dituduh Mencuri Kayu dan Dianiaya

0
178
ilustrasi

Duta Lampung Online (DLO) – Nasron (35), warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandarlampung meminta keadilan kepada Kapolda Brigjen Ike Edwin saat ngantor di Terminal Rajabasa, Kamis (19/5).

Nasron menceritakan semua kepada Dang Ike, sapaan akrab Ike Edwin, tentang penganiayaan yang dialaminya pada 30 April 2016 lalu.

“Pukul 19.30 Wib, saya didatangi oleh 3 orang. Mereka menuduh saya telah mengambil kayu yang berada di Bangkunat. Ketika saya jawab saya tidak melakukan itu mereka langsung memukul saya dan meninjui saya, maka saat itu saya balas dengan tinjuan juga. Dari kejadian itu saya langsung visum dan lapor ke Polsek Kedaton malam itu juga,“ jelasnya kepada Dang Ike, seperti dilansir radarlampung.co.id.

Kompol Dery Agung Wijaya membenarkan adanya pelaporan itu. Ia mengatakan saat ini ketiganya ditetapkan tersangka.

“Ketiganya yang dilaporkan oleh Nasron sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun ketiga pelapor tersebut membalik lapor dengan tuduhan Nasron lah yang memukul lebih awal. Maka kami akan mengadakan mediasi karena mereka saling lapor. Dan kemarin sudah dilakukan gelar perkara sementara proses saat ini sedang dalam penyelidikan. Hari Rabu nanti kami akan memanggil mereka kembali untuk melakukan mediasi,” jelas Dery kepada Kapolda.

Sementara Kapolda menerima atas laporan oleh Nasron itu. “Kami akan menindak lanjuti masalah ini, kami minta bapak sabar dan berdoa agar masalah ini cepat kelar,“ tegas kapolda. (cw11/adi),(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here