JAKARTA – Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara oleh narapidana kembali ditemukan. Kali ini hal tersebut dilakukan penghuni lapas narkotika, Karang Intan Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasus tersebut diketahui saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bandar berinisial BR alias UD oleh BNNP Kalsel pada 1 April 2016.
“BNN kembali mengungkap kasus kejahatan narkotika yang melibatkan napi penghuni lapas. Dari hasil pemeriksaan, adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyeret MD alias KD (42) napi Lapas Karang Intan Martapura, Kalsel,” kata Deputi Pemberantasan Narkotika, Irjen Pol Arman Depari saat konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, seperti dilansir okezone.com, Rabu (18/5/2016).
Ia mengatakan, dari jaringan tersebut pihaknya berhasil mengamankan aset senilai Rp4,5 miliar yang terdiri dari empat mobil, tujuh motor, satu rumah serta 10 sertifikat tanah.
KD diketahui sudah cukup lama bergelut dalam bisnis haram itu sejak ia mendekam di penjara pada 2004 atas kasus narkotika. Kemudian, pada kasus yang sama di 2007 kembali masuk bui dan berulah lagi di 2010.
“Pemain lama sudah bolak-balik masuk penjara, kembali mendekam di penjara 2012 hingga saat ini,” kata Arman.
Untuk memuluskan bisnis haramnya, KD memanfaatkan izin berobat di luar untuk menjalankan bisnis narkoba. “Bisnis tersebut tetap ia jalani meski mendekam di balik jeruji besi, sampai BNN kembali menangkapnya,” pungkas Arman.
Lantaran ulahnya tersangka dijerat Pasal 137 Huruf b UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,(Ari),(okezone.com).