KOTABUMI – Duta Lampung OnlineĀ (DLO) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat mulai menyalurkan dana desa. Baik itu yang bersumber dari APBN (DD) maupun APBD (ADD).
Kepala BPMPD Lampura, Edwar Kusuma mengatakan sesuai dengan peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21/2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 dan peraturan menteri keuangan no.49/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa. Bahwasanya dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) bagi desa-desa yang ada di Lampura sudah mulai disalurkan.
“Alhamdulillah penyaluran dana desa telah mulai dilaksanakan di kabupaten yang kita cintai ini,”kata dia kepada Lampung Post usai mengikuti rakor bulanan tingkat kabupaten setempat, seperti dilansir lampung post, Selasa (17/5/2016).
Menurut Edwar, dana desa dan alokasi dana desa Lampura tahap I sebesar 60% telah berada di kas umum daerah sejak pekan lalu. Dana sebesar Rp102,7 miliar untuk 232 desa yang ada di kabupaten dahulu terkenal sebagai tanah lado itu. Kepala Badan PMPD Lampura ini berharap kepada seluruh kepala desa untuk segera mengajukan permohonan pencairan DD dan ADD.
“Sudah beberapa desa sampai dengan hari ini yang telah mengajukan pencairan ADD dan DD,” kata Kepala BPMPD Lampura ini.
Edwar menjelaskan besaran DD dan ADD tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Lampura (Perbup) Nomor 14/2016 dan No.15/2016. Kemudian, Perbup Nomor: 18/2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Termasuk persyaratan-persyaratan tentang pengajuan serta pencairan dan yang diperuntukkan peningkatan perekonomian masyarakat desa itu, yakni dengan melengkapi segala persyaratanya, yaitu RPJMDes, RKPDes, APBDes, peraturan desa dan melampirkan rekomendasi Kepala Badan PMPD di daerah bersangkutan.
“Jadi persyaratannya harus dilengkapi lebih dahulu oleh pengelola desa, baru kemudian dapat dicairkan dananya,” kata Edwar.
Edwar berharap seluruh desa telah mengajukan permohonan pencairan sampai dengan akhir bulan ini. Sehingga secara keseluruhan terealisasi semua. Sebab, dana desa dan alokasi dana desa tahap berikutnya (dua) sebesar 40% akan disalurkan kembali di bulan Agustus 2016.
“Kami berharap seluruh aparat desa bekerja cepat menyelesaikan seluruh syarat diperlukan sebagai laporan pertanggung jawabannya penggunaannya, sebab waktunya mepet sekali dan bila ini tidak terserap akan menjadi silpa, dan tahun berikutnya dana akan berkurang sesuai dengan anggaran tidak terpakai tersebut,” ujarnya, (lampost).