Duta Lampung Online (DLO) – Kejati Lampung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala dinas perhubungan (Kadishub) Lampung Albar Hasan Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Landclearing Bandara Raden Inten II Natar Lampung Selatan senilai Rp8,7 miliar. Kejati juga menahan Budi Rahmadi selaku rekanan proyek itu.
Ya, usai diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB Selasa (17/5), penyidik memutuskan untuk menahan keduanya di Rutan Wayhui.
“Karena penyidik memiliki dua alat bukti dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” kata Aspidsus, Robert Tacoy, di gedung Pidsus Kejati Lampung.
Dari pantauan radarlampung.co.id, Albar Hasan yang juga mantan Pj. Bupati Waykanan dan Pj. Bupati Mesuji itu menaiki mobil tahanan Kejati Lampung bersamaan dengan tiga mantan Kadis provinsi Lampung lain yang juga tersangkut korupsi yakni Tauhidi (eks Kadisdik), Sugiarto (eks Kadispora).
Selain itu di dalam mobil tahanan Kijang Innova tersebut juga terdapat tiga lainnya yang juga ditahan yakni M. Hendrawan, selaku rekanan kasus korupsi Disdik bersamaan dengan Tauhidi dalam proyeknya yang merugikan negara senilai Rp6,3 miliar serta Budi Rahmadi (rekanan) selaku kuasa direktur, (nca/adi), (rlc).