Pati, ( Duta Lampung Online ) – Sejumlah Kepala UPTD Koordinator satuan Dinas pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Jawa Tengah dilaksanakan Jumat, (3/6) yang bertempat di Pendopo Kabupaten, Jum’at (3/6/2022).
Bupati Pati mengukuhkan 164 kepala sekolah dan disaksikan oleh Wakil Bupati, Sekda, Kepala BKPP dan Kepala Disdikbud. Usai mengukuhkan 152 Kepala SD dan 12 Kepala SMP, Bupati Pati Haryanto menyampaikan ucapan selamat dan memberikan sambutan pada seluruh kepala sekolah yang ada.
Bupati mengungkapkan pengukuhan ini berdasar pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dimana semenjak peraturan tersebut diundangkan, seleksi substansi dan diklat calon kepala sekolah ditiadakan sehingga kepala sekolah yang dikukuhkan kini berasal dari lulusan guru penggerak, peserta diklat calon kepala sekolah yang belum ditugaskan atau pun guru potensial.
“Meski demikian, Saya meyakini bahwa pengukuhan kepala sekolah ini telah melalui berbagai kajian dan analisis kebijakan demi menjawab tuntutan regulasi agar proses KBM dapat berjalan sebagaimana mestinya,” imbuh Bupati.
Bupati menyebut, di beberapa sekolah terjadi kekosongan jabatan, sementara kepala sekolah memiliki tugas, pokok dan fungsi yang sentral dalam merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi misi sekolah.
Bupati mengatakan kepala sekolah merupakan penanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga pendidikan, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana prasarana serta supervisor bagi sekolah yang dipimpin.
“Dengan demikian, kepemimpinan kepala sekolah menentukan keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan,” tegasnya.
Haryanto berpesan agar para kepala sekolah yang baru dikukuhkan dapat mengemban amanah tersebut dengan sebaik mungkin.
Mengingat satuan pendidikan bukan merupakan organisasi statis, melainkan dinamis sehingga setiap entitas didalamnya dituntut untuk selalu melakukan penyesuaian terhadap setiap OPD.” pungkasnya. (SH)