Tulang Bawang ( Dutalampung Online)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Tulang Bawang merilis, sebanyak 130 ribu jiwa warga masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang telah memanfaatkan layanan BPJS.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala BPJS Tulang Bawang Husin Ali kepada wartawan Rabu 16 November 2016 lalu, yang menjelaskan bahwa masyarakat Tulang Bawang yang telah menggunakan pelayanan BPJS mencapai 130 ribu jiwa, baik BPJS yang gratis maupun pengguna pelayanan BPJS Mandiri, termasuk juga BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya berharap kedepannya semakin banyak masyarakat Tulang Bawang menggunakan pelayanan BPJS baik yang gratis maupun yang mandiri. Untuk penggunaan BPJS Mandiri, saya berharap agar dapat membayar iuran tepat waktu pada tanggal 10 setiap bulannya, karena selama ini pengguna BPJS mandiri banyak yang belum dibayar bahkan tunggakannya mencapai Rp 6 Milyar untuk Tulang Bawang,” ungkapnya.
Dijelaskannya pula agar diketahui oleh masyarakat bahwa, BPJS telah menghapus denda bagi pengguna BPJS karena tidak diperbolehkan lagi.
“Yang ada denda pelayanan sebesar 2,5%, dan itu juga yang menentukan berapa besar nilai pelayanan tersebut adalah pihak rumah sakit tempat pasien berobat lalu dikalikan 2,5% denda,” terangnya.
“Jadi sekarang yang ada bukan lagi denda premi melainkan denda pelayanan, itu berlaku bagi pengguna pelayanan BPJS yang telat bayar iuran BPJS tersebut. Bagi masyarakat yang belum mengetahuinya bahwa denda yang ada hanya denda pelayanan saja,” imbuh Husin Ali menerangkan selaku pimpinan Kantor Layanan Operasional BPJS Kabupaten Tulang Bawang, yang beralamat di Jl. Lintas Timur Ujung Gunung (Simpang Bawang Latak) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. (Farid/rls)